Home / Ekobis

Selasa, 8 April 2025 - 22:12 WIB

Wali Kota Jambi Maulana Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Ahmad Suryana

Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris Ahmad Suryana, Ketua RT 29 Kelurahan Tanjung Pinang | dok bpjstk

Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris Ahmad Suryana, Ketua RT 29 Kelurahan Tanjung Pinang | dok bpjstk

JAMBIBRO.COM — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Ahmad Suryana, Ketua RT 29 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Wali Kota Jambi, dr Maulana, Senin 7 April 2025, di rumah keluarga almarhum Ahmad Suryana.

Ahli waris Ahmad Suryana menerima santunan sebesar Rp.42 juta, sebagai bentuk perlindungan sosial dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Evaluasi Percepatan Konstruksi OPLA, Danrem 042: Harus Selesai Tepat Waktu

Almarhum Ahmad Suryana merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemkot Jambi dalam memberikan perlindungan kerja bagi seluruh ketua RT yang telah berdedikasi melayani masyarakat.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap perangkat lingkungan yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Kami ingin memastikan mereka dan keluarganya terlindungi,” ujar Wali Kota Jambi, Maulana.

Baca Juga  Gambang Dano Lamo Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian menjelaskan, santunan yang diberikan merupakan manfaat dari program JKM. Selain santunan kematian, juga ada beasiswa untuk anak-anak almarhum.

“Program ini adalah bentuk perlindungan kerja bagi para ketua RT yang telah berdedikasi melayani masyarakat. Kami mengapresiasi langkah Pemkot Jambi yang secara proaktif melindungi perangkat wilayahnya,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan, jika ahli waris memiliki anak yang masih sekolah, mereka juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.

Baca Juga  BBS Dorong Layanan Jantung Berkembang di Muaro Jambi

Ahli waris akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak dengan total Rp.174 juta, sesuai ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot Jambi berkomitmen terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non-ASN dan perangkat lingkungan lainnya, demi mewujudkan Jambi yang lebih sejahtera dan berkeadilan. | dia

Share :

Baca Juga

Ekobis

OJK Perkuat Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi

Ekobis

700.000 Pekerja di Jambi Belum Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Ekobis

Buru 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi US.$20 Miliar Setahun

Ekobis

Operasi Pasar Pangan Murah Bersama BSIP Pemkot Jambi Pastikan Stok Aman dan Harga Terjangkau

Ekobis

Pemprov Jambi Bantu Modal untuk Pengusaha Milenial dan Mak-Mak

Ekobis

Sepanjang Tahun 2023 SKK Migas Sukses Reaktivasi 1.142 Sumur

Berita Utama

Warga Jambi Tak Perlu Panik, Stok Pangan Jelang Idul Fitri Cukup

Ekobis

OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20