Home / Reportase

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:47 WIB

Varial Adhi Putra Cs Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra Cs, diserahkan penyidik Polda Jambi ke kejaksaan, Kamis | asa

Tersangka kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra Cs, diserahkan penyidik Polda Jambi ke kejaksaan, Kamis | asa

JAMBIBRO.COM — Penyidik Subditipikor Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kamis, 23 Juli 2026.

Tiga tersangka yang merugikan negara Rp21 miliar pada tahun anggaran 2022 itu melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi, para tersangka: Varial Adhi Putra, Bukri (mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan David (broker), menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polda Jambi.

Baca Juga  Beri Semangat 830 Guru PPPK, PKS Dorong Pemerataan dan Insentif Daerah Terpencil

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan tahap 2, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Agung Basuki.

Baca Juga  Kebakaran di Legok, Jalan Sempit Jadi Kendala Pemadaman

Selain para tersangka, penyidik Polda Jambi juga menyerahkan barang bukti berupa puluhan dokumen terkait kasus korupsi yang menghebohkan Jambi itu. Ketiga tersangka dikenakan pasal gratifikasi.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Baca Juga  Gubernur Jambi Tegaskan Pentingnya Optimalisasi Ruang Kreativitas Lokal

Varial Adhi Putra terseret kasus ini, setelah adanya keterangan terdakwa di persidangan yang menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra sebesar 1 miliar rupiah melalui seseorang.

Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik siswa SMK yang bersumber dari DAK itu merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dilantik, Segera Koordinasi dengan Pemprov

Reportase

Mengungkap Misteri Pembunuhan di Kamar Kos 13

Reportase

Buntut Ribut-ribut… Zuwanda Maju Pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

Reportase

Anggota DPR Komisi XII Elpisina Serap Aspirasi Warga Desa Sungai Aur, Tingginya Harga Gas Jadi Sorotan

Reportase

Tinjau Jalan Tergenang dan Bedah Rumah, Mustaharuddin Lihat Langsung Kondisi Lapangan

Reportase

Pupuk Kebersamaan dan Kekompakan, JMSI Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Penasehat dan Pendiri

Reportase

Amankan Natal dan Tahun Baru, Kapolda Jambi Bilang Begini…

Reportase

Anak Dicabuli, Pelaku Berkeliaran