Home / Reportase

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:47 WIB

Varial Adhi Putra Cs Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra Cs, diserahkan penyidik Polda Jambi ke kejaksaan, Kamis | asa

Tersangka kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra Cs, diserahkan penyidik Polda Jambi ke kejaksaan, Kamis | asa

JAMBIBRO.COM — Penyidik Subditipikor Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kamis, 23 Juli 2026.

Tiga tersangka yang merugikan negara Rp21 miliar pada tahun anggaran 2022 itu melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi, para tersangka: Varial Adhi Putra, Bukri (mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan David (broker), menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polda Jambi.

Baca Juga  Hoyak Tabuik Piaman Satukan Perantau dan Pejabat Negara

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan tahap 2, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Agung Basuki.

Baca Juga  Jindi South Jambi B Temukan Gas Hidrokarbon di Desa Bungku

Selain para tersangka, penyidik Polda Jambi juga menyerahkan barang bukti berupa puluhan dokumen terkait kasus korupsi yang menghebohkan Jambi itu. Ketiga tersangka dikenakan pasal gratifikasi.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Baca Juga  Al Haris Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Jambi

Varial Adhi Putra terseret kasus ini, setelah adanya keterangan terdakwa di persidangan yang menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra sebesar 1 miliar rupiah melalui seseorang.

Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik siswa SMK yang bersumber dari DAK itu merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. | DOD

Share :

Baca Juga

Politik

Gemoy Menang di TPS Syarif Fasha

Reportase

Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu, 19 Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi Dapat Penghargaan

Reportase

Silaturahmi Lewat Domino Jurnalis dan FK-IJK Jambi Adu Strategi

Reportase

Cek Endra Sendirian di Bursa Ketua Golkar Jambi

Reportase

Kasus Amrizal Mandek, LSM KOMPEJ : Ini Ada Apa, Pak Kapolda ?

Reportase

Warga Aur Kenali dan Mendalo Lawan Pembangunan Stockpile Aurduri

Politik

Romi – Sudirman Resmi Daftar ke KPU, Syarif Fasha dan Hasbi Anshory Hadir

Reportase

Hadirkan Hanan Attaki hingga dr. Aisah Dahlan, BI Jambi Semarakkan Siginjai Fest 2026