Home / Reportase

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:47 WIB

Varial Adhi Putra Cs Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra Cs, diserahkan penyidik Polda Jambi ke kejaksaan, Kamis | asa

Tersangka kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra Cs, diserahkan penyidik Polda Jambi ke kejaksaan, Kamis | asa

JAMBIBRO.COM — Penyidik Subditipikor Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kamis, 23 Juli 2026.

Tiga tersangka yang merugikan negara Rp21 miliar pada tahun anggaran 2022 itu melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi, para tersangka: Varial Adhi Putra, Bukri (mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan David (broker), menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polda Jambi.

Baca Juga  Empat Tersangka Penambangan Minyak Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan tahap 2, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Agung Basuki.

Baca Juga  Sokong Ekonomi Kreatif dan Nelayan Kecil, Pemprov Jambi Apresiasi Regulasi Inisiatif DPRD

Selain para tersangka, penyidik Polda Jambi juga menyerahkan barang bukti berupa puluhan dokumen terkait kasus korupsi yang menghebohkan Jambi itu. Ketiga tersangka dikenakan pasal gratifikasi.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Baca Juga  Bawaslu Siap Awasi Pilkada Serentak 2024, Masa Tenang 24 - 26 November

Varial Adhi Putra terseret kasus ini, setelah adanya keterangan terdakwa di persidangan yang menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra sebesar 1 miliar rupiah melalui seseorang.

Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik siswa SMK yang bersumber dari DAK itu merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Kasus Ijazah Amrizal Terus Disorot

Reportase

Wali Kota Jambi Kunjungi Korban Begal, Serahkan Bantuan dan Pastikan Dukungan Pemulihan

Reportase

BBS dan dan Tanoto Foundation Teken Kerja Sama Pengembangan SDM

Reportase

Waspada Pencatutan Nama Gubernur dan Modus Penipuan Digital

Reportase

Hafiz Tanggapi Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

Reportase

Ekonomi Bergerak Produktif, Tantangan Kualitas Pekerjaan Masih Mengemuka

Reportase

Cek Gudang Peralatan di Jambi, Kapaldam Sriwijaya Pastikan Kesiapan, Keamanan dan Tertib Administrasi

Politik

Mengungkap Ijazah “Duo Amrizal”, Mantan Kepsek Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan