Home / Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:11 WIB

Transformasi Penguatan Keuangan Syariah, OJK Kukuhkan KPKS

Pengukuhkan keanggotaan KPKS, di Jakarta, Selasa | humas ojk

Pengukuhkan keanggotaan KPKS, di Jakarta, Selasa | humas ojk

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

Pengukuhan diselenggarakan di Jakarta, Selasa, menandai efektifnya operasional KPKS yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” kata Mahendra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

“Kita patut bersyukur dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat UU PPSK. Pembentukan KPKS ini melalui proses cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan sangat berarti, untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:

Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP)
Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)
Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu:
a. Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi
b. Perbankan Syariah
c. Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah
d. Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
e. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah
f. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah
g. Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah
serta Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional.

Baca Juga  Polda Jambi Siap Bantu OJK Lindungi Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Bodong

Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut:

1) Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
2) Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
3) Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
4) Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
5) M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA

Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.

Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi. Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.

Baca Juga  OJK Dorong BPD Berdaya Tahan, Kontributif dan Kompetitif

KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.

KPKS dibentuk dengan tiga tujuan utama:

1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
2. Meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
3. Mendukung integrasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Adapun tugas KPKS adalah sebagai berikut:

1. memberikan rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan
2. memberikan pendapat dan rekomendasi di dalam proses penyempurnaan dan penyusunan kebijakan dan/atau ketentuan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN-MUI
3. memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah
4. membantu koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan DSN-MUI dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah
5. melakukan tugas lainnya untuk pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Baca Juga  Persepsi Optimistik Sektor Perbankan Terpelihara di Tengah Volatilitas Global

KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan rekomendasi kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI.

Peluncuran Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024

Dalam kesempatan itu, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.

Laporan tersebut secara garis besar menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang dinilai mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi di tengah lanskap ekonomi global yang menunjukkan tren perlambatan sebagai dampak dari peningkatan ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan global, serta dinamika perhelatan pemilihan umum di berbagai negara.

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah menjadi landasan transformasi yang progresif dalam pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan syariah serta mempertegas peran OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. | PR

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Darianto Harsono Lantangkan Semangat Diplomasi Olahraga

Nasional

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui Program Kartu Prakerja

Nasional

Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

Nasional

SKK Migas – KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra Barat

Nasional

Jambi Tuan Rumah Munas ADPSI dan ASDEPSI, Edi Purwanto Promosikan Candi Muarojambi

Nasional

OJK Ajak Wanita Disabilitas Manfaatkan Media Sosial Wujudkan Keuangan Inklusif

Nasional

OECD – IOPS Sepakati Peningkatan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global

Nasional

OJK Terpilih Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia