Home / Berita Utama / Kriminalitas

Selasa, 22 April 2025 - 16:11 WIB

Tiga Pemain Minyak Ilegal Ditangkap, Sang Boss Dirawat di RS Bhayangkara

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

JAMBIBRO.COM — Dua orang penambang minyak tanpa izin (illegal drilling), dan satu orang pemodalnya, ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Kedua pelaku penambangan minyak ilegal, atau biasa disebut pemolot, H dan Y, bekerja di sumur berbeda, di Desa Pompa Air, Bajubang, Kabupaten Batanghari. Namun kedua sumur itu sama-sama milik AG alias IK.

H, Y dan AG ditangkap Sabtu siang 19 April 2025. Mereka tertangkap basah sedang molot. Tak lama setelah penangkapan H dan Y, polisi meringkus AG.

Baca Juga  Al Haris dan Hesti Nyoblos di TPS 14

Ketiga orang ini diamankan di Polda Jambi. Sebagai barang bukti, polisi menyita dua sepeda motor yang sudah dimodifikasi, pipa canting, tali tambang dan katrol.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, H dan Y bekerja bergantian setiap satu jam di sumur minyak masing-masing. Dalam sehari mereka bekerja 3 – 4 jam.

Baca Juga  Ariansyah Pernah Huni Lapas dan Laporkan Gubernur Masih Dipakai Al Haris...

Dalam sehari H dan Y bisa menyedot 600 liter minyak dari perut bumi. Mereka mendapat upah Rp.100.000,- per drum kapasitas 210 liter. Upah dibayarkan setelah satu minggu mereka bekerja.

Minyak mentah hasil tambang ilegal ini dijual AG seharga Rp.800.000,- per drum. AG ini pemain lama. Pada Agustus 2024 dia pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus yang sama.

Baca Juga  KUA-PPAS Provinsi Jambi 2025 Disepakati Rp.4,47 Triliun

H dan Y kini ditahan di sel tahanan Markas Polda Jambi. Sedangkan AG dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengidap penyakit diabetes dengan kategori hiperglikemia (sangat tinggi dan berbahaya).

Akibat perbuatannya, H, Y dan AG dikenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. | dia

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jangan Dak Cayo, Ratusan ASN Eksodus di Era Zumi Zola

Berita Utama

Kunjungi Pasar Rakyat Merangin, Presiden Jokowi Bagi-Bagi Duit dan Sembako

Berita Utama

Jalin Silaturrahmi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Gelar Open House untuk Masyarakat

Berita Utama

AGPF Investasi Jadestone Tingkatkan Ketersediaan Energi Nasional

Berita Utama

Al Haris Mau Bangun Flyover dan Jembatan Batanghari III, Cari Dong Duitnya…

Berita Utama

Al Haris Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2024 Bersama Presiden Jokowi

Berita Utama

Dua Bulan Polda Jambi Tangkap 20,7 Kilo Sabu dan 10.320 Inex, Semuanya Dimusnahkan…

Berita Utama

Dua Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi Diblender, Duitnya Hampir 6 Miliar