Home / Reportase

Selasa, 22 April 2025 - 16:11 WIB

Tiga Pemain Minyak Ilegal Ditangkap, Sang Boss Dirawat di RS Bhayangkara

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

JAMBIBRO.COM — Dua orang penambang minyak tanpa izin (illegal drilling), dan satu orang pemodalnya, ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Kedua pelaku penambangan minyak ilegal, atau biasa disebut pemolot, H dan Y, bekerja di sumur berbeda, di Desa Pompa Air, Bajubang, Kabupaten Batanghari. Namun kedua sumur itu sama-sama milik AG alias IK.

H, Y dan AG ditangkap Sabtu siang 19 April 2025. Mereka tertangkap basah sedang molot. Tak lama setelah penangkapan H dan Y, polisi meringkus AG.

Baca Juga  Pemkab Tanjabtim Terima 960 Kg Benih Jagung Bantuan PetroChina

Ketiga orang ini diamankan di Polda Jambi. Sebagai barang bukti, polisi menyita dua sepeda motor yang sudah dimodifikasi, pipa canting, tali tambang dan katrol.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, H dan Y bekerja bergantian setiap satu jam di sumur minyak masing-masing. Dalam sehari mereka bekerja 3 – 4 jam.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Sabu dan Ekstasi Seharga Rp.10 Miliar Lebih

Dalam sehari H dan Y bisa menyedot 600 liter minyak dari perut bumi. Mereka mendapat upah Rp.100.000,- per drum kapasitas 210 liter. Upah dibayarkan setelah satu minggu mereka bekerja.

Minyak mentah hasil tambang ilegal ini dijual AG seharga Rp.800.000,- per drum. AG ini pemain lama. Pada Agustus 2024 dia pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus yang sama.

Baca Juga  PHR Zona 1 Perkuat Semangat Kemerdekaan dan Swasembada Energi

H dan Y kini ditahan di sel tahanan Markas Polda Jambi. Sedangkan AG dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengidap penyakit diabetes dengan kategori hiperglikemia (sangat tinggi dan berbahaya).

Akibat perbuatannya, H, Y dan AG dikenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. | dia

Share :

Baca Juga

Politik

“Duo Setiawan” Maju di Pilwako Jambi 2024? Gassss Broooo….

Reportase

Maulana – Diza Kembali Perjuangkan Tambahan Jaringan Gas

Reportase

Maulana dan Diza Cek Suasana Pos Pelayanan dan Pengamanan Idul Fitri

Reportase

Konvoi Bantuan Kota Jambi Terobos Hujan Deras

Politik

Bang Muk Ambil Formulir ke Demokrat, Sinyal Jadi Wakil Maulana Makin Kuat

Reportase

Angkutan Batu Bara dan Barang Dihentikan Sementara, Ini Jadwalnya…

Reportase

Sekretaris PN Sarolangun Usir Empat Wartawan, AJI Kota Jambi Ambil Sikap

Daerah

Kandidat Kuat Calon Bupati Muarojambi, Nama Bachyuni Deliansyah Masuk 3 Besar Versi LKPR