JAMBIBRO.COM — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi meringkus tiga pria. Mereka diduga kuat bagian dari sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi.
Para pelaku ditangkap saat melintasi Kota Jambi dalam perjalanan membawa barang haram dari Provinsi Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Ketiga kurir diketahui berinisial RL, RT, dan SA. Tiga warga Riau itu sedang transit di sebuah hotel di Kota Jambi.
Polisi melakukan penyergapan di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, tempat para pelaku menginap sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.
Dalam penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan tas ransel berisi narkoba dalam jumlah besar.
Polisi menyita sedikitnya 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi yang dibawa pelaku menggunakan dua unit sepeda motor.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba dari Riau tujuan Palembang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku menginap di salah satu hotel.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan barang bukti yang akan diantar ke pemesan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, Senin 6 April 2026.
Hasil pemeriksaan sementara, RL dan RT mengaku ini aksi kedua mereka sebagai kurir. Mereka tergiur iming-iming upah 20 dan 7 juta rupiah.
Satu pelaku lainnya memberi keterangan berbeda. SA mengaku tidak mengetahui adanya transaksi narkotika dalam perjalanan tersebut.
“Ia berdalih hanya diajak untuk mencari pekerjaan di wilayah Palembang oleh rekan-rekannya,” kata Tito.
Fakta mengejutkan terungkap saat proses interogasi. Para pelaku mengaku awalnya membawa total 5 kilogram sabu dari daerah asal.
Sebanyak 3 kilogram sabu dilaporkan telah diambil oleh seseorang tidak dikenal saat mereka berada di wilayah Kota Jambi.
“Saat ini masih kami telusuri,” ujar Tito menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap penerima tiga kilogram sabu tersebut, guna memutus rantai peredaran di tingkat lokal.
Identitas pemesan di Palembang telah dikantongi petugas untuk keperluan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Jambi dan menjalani proses hukum berikutnya.
Tindakan tegas diambil kepolisian untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba lintas wilayah.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, penyidik juga menyertakan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar tuntutan hukum.
Ancaman hukuman yang menanti para kurir ini adalah pidana penjara di atas lima tahun hingga hukuman maksimal sesuai regulasi yang berlaku. | DIA




















