Home / Nasional

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:12 WIB

Tegas dan Terukur, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

Ilustrasi

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Pencabutan dilakukan karena PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan perusahaan tidak dapat disehatkan, OJK menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan berstatus pengawasan khusus.

Baca Juga  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Pengawasan khusus dilakukan karena tingkat kesehatan PT SMEFI secara umum tidak sehat. PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

OJK telah memberi waktu cukup bagi PT SMEFI, agar melaksanakan langkah strategis, guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR.

Namun sampai dengan batas waktu yang disetujui, tidak ada perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR.

Baca Juga  Persepsi Optimistis Perbankan di Tengah Risiko Perlambatan Ekonomi Global

Sesuai POJK nomor 7/POJK.05/2022, PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

OJK konsisten dan tegas menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

PT SMEFI kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan, dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban itu antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga  OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRC Terintegrasi

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu PT SMEFI dilarang pula menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan pada nama perusahaannya. ***

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Sinergi dan Kolaborasi OJK Bangun Ekonomi Syariah

Nasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

Nasional

KLHK Gandeng DLH Provinsi Jambi Salurkan Bantuan untuk Desa Sekitar Lahan Gambut

Berita Utama

Al Haris Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2024 Bersama Presiden Jokowi

Berita Utama

PHR Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang APQ Awards 2025

Nasional

Darianto Harsono Lantangkan Semangat Diplomasi Olahraga

Nasional

Pre IOG SCM SUMMIT 2024 Tingkatkan Efisiensi melalui Keterbukaan dan Sinergi

Nasional

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga