Home / Nasional

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:12 WIB

Tegas dan Terukur, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

Ilustrasi

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Pencabutan dilakukan karena PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan perusahaan tidak dapat disehatkan, OJK menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan berstatus pengawasan khusus.

Baca Juga  OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Pengawasan khusus dilakukan karena tingkat kesehatan PT SMEFI secara umum tidak sehat. PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

OJK telah memberi waktu cukup bagi PT SMEFI, agar melaksanakan langkah strategis, guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR.

Namun sampai dengan batas waktu yang disetujui, tidak ada perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR.

Baca Juga  OJK Lantik Pejabat Setingkat Deputi dan Kepala Departemen

Sesuai POJK nomor 7/POJK.05/2022, PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

OJK konsisten dan tegas menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

PT SMEFI kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan, dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban itu antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga  OJK Tegaskan Tidak Terlibat Penawaran Umum Perdana Saham PT IPO

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu PT SMEFI dilarang pula menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan pada nama perusahaannya. ***

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Jalin Kerja Sama dengan Rumah Sakit Top, Orang Jambi Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Negeri

Nasional

Usman Ermulan: Tunda Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik

Nasional

OJK dan FSS Korea Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Nasional

SJK Kokoh Hadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global

Nasional

OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Nasional

Meriahkan Hari Disabilitas Internasional IPC TPK Perkuat Pemberdayaan Tunanetra di Jambi

Nasional

OJK dan BPS Umumkan Hasil SNLIK 2025

Nasional

Wali Kota Maulana Bertemu Mantan PM Singapura Jalin Dialog Strategis