Home / Nasional

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:12 WIB

Tegas dan Terukur, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

Ilustrasi

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Pencabutan dilakukan karena PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan perusahaan tidak dapat disehatkan, OJK menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan berstatus pengawasan khusus.

Baca Juga  OJK Rilis Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

Pengawasan khusus dilakukan karena tingkat kesehatan PT SMEFI secara umum tidak sehat. PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

OJK telah memberi waktu cukup bagi PT SMEFI, agar melaksanakan langkah strategis, guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR.

Namun sampai dengan batas waktu yang disetujui, tidak ada perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR.

Baca Juga  OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

Sesuai POJK nomor 7/POJK.05/2022, PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

OJK konsisten dan tegas menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

PT SMEFI kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan, dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban itu antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga  Jurnalis Ngobrol Santai Bersama Yan Iswara Rosya

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu PT SMEFI dilarang pula menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan pada nama perusahaannya. ***

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Luncurkan Buku Perdagangan Karbon Bagi Sektor Jasa Keuangan

Nasional

Siloam Jambi Luncurkan Stroke Ready Hospital, Hanya Ada 12 di Indonesia

Nasional

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Berita Utama

Stabilitas Politik dan Keamanan Selama Libur Tahun Baru Islam Aman Terkendali

Nasional

SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

Nasional

SKK Migas – Mubadala Energy Umumkan Penemuan Gas Kedua di Blok South Andaman

Nasional

JMSI Lampung Sayangkan Pernyataan Ketua Dewan Pers

Berita Utama

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab Tanjabtim Targetkan Tanam Jagung Seluas 400 Hektar