Home / Nasional

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:12 WIB

Tegas dan Terukur, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

Ilustrasi

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Pencabutan dilakukan karena PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan perusahaan tidak dapat disehatkan, OJK menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan berstatus pengawasan khusus.

Baca Juga  Persepsi Optimistis Perbankan di Tengah Risiko Perlambatan Ekonomi Global

Pengawasan khusus dilakukan karena tingkat kesehatan PT SMEFI secara umum tidak sehat. PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

OJK telah memberi waktu cukup bagi PT SMEFI, agar melaksanakan langkah strategis, guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR.

Namun sampai dengan batas waktu yang disetujui, tidak ada perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR.

Baca Juga  OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

Sesuai POJK nomor 7/POJK.05/2022, PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

OJK konsisten dan tegas menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

PT SMEFI kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan, dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban itu antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga  OJK Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2025, Ada KOLAK dan KURMA

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu PT SMEFI dilarang pula menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan pada nama perusahaannya. ***

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Borong Penghargaan Top CSR Awards 2024

Nasional

SKK Migas – PetroChina Jabung Tajak Sumur Eksplorasi NEB BASEMENT-3

Nasional

India – Jambi Bakal Banyak Kerja Sama

Nasional

Perkuat Governansi Sektor Jasa Keuangan OJK Gandeng Asosiasi Profesi

Nasional

OJK bersama AFTECH, AFSI dan AFPI Gelar The 6th IFSE dan Bulan Fintech Nasional 2024

Nasional

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Sangat Kehilangan Letjen TNI (Purn) Doni Monardo

Nasional

Satu Pati Tiga Pamen Polri Naik Pangkat

Nasional

Indonesia Juara: Mengubah Keindahan Nusantara Menjadi Destinasi Impian Dunia