Home / Rilis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:06 WIB

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses Mendukung Pelaporan Lifting NGL

JAMBIBRO.COM – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta pembeli gas terproses menandatangani lima (5) amandemen perjanjian jual beli gas terproses (PJBG Terproses).

Penandatanganan amandemen PJBG terproses ini disaksikan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, di Jakarta, Senin lalu.

Penandatanganan amandemen ini merupakan bagian dari implementasi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL).

Sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian proses negosiasi antara pihak penjual dan pembeli gas terproses hingga mencapai kesepakatan bersama.

Lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses yang ditandatangani, yaitu:

1. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas

2. Amandemen Ketiga PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan ESSA Industries

3. Amandemen Kesatu PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti

Baca Juga  Cerita Srikandi Perubahan, dari Lapas Kini Buka Lapangan Kerja

4. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas

5. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources

Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metric ton (MT), penyesuaian pencatatan ini diperkirakan dapat menambah pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari (barrels per day).

Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja di Indonesia diharapkan turut mengimplementasikan pencatatan dan pelaporan serupa, di antaranya:

• LPG Plant Cilamaya, Jawa Barat

• LPG Plant PT Sumber Aneka Gas, Jawa Timur

• Rencana pembangunan LPG Tomori, Sulawesi

• Rencana pembangunan LPG Jambi Merang

Baca Juga  Syukuran Tajak Sumur Pengembangan MGH-43, MontD'Or Oil Tungkal Ltd Doa Bersama

Implementasi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelaporan produksi serta membantu pencapaian target lifting nasional.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengatakan penandatanganan amandemen ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri hulu migas nasional.

“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko, Rabu 11 Maret 2026.

Menurut Djoko, implementasi pencatatan Natural Gas Liquid (NGL) sebagai lifting minyak bumi merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas.

“Ini menunjukkan kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara,” tambahnya.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, para pembeli gas, serta tim SKK Migas yang telah mendukung implementasi pencatatan dan pelaporan lifting NGL.

Baca Juga  Korem 042/Gapu Siap Mendukung Pengamanan Operasional dan Aset Pertamina

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” ungkap Desti.

Desti Melanti menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung finalisasi amandemen perjanjian gas terproses tersebut.

“Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan revisi prosedur teknis penyaluran gas terproses antara pihak penjual dan pembeli.

Penandatanganan turut dilakukan oleh Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas (PPF) SKK Migas, Desta Andra Djumena, dan disaksikan oleh Pjs Deputi Eksploitasi SKK Migas, Surya Widyantoro. ***

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK dan PIISEI Edukasi Keuangan Perempuan, Cerdas Berinvestasi dan Bertransaksi

Rilis

Suzuki Tembus 5.700 Unit di Agustus

Rilis

Tutup 2025, PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025 Berhadiah Total Rp300 Juta

Rilis

OJK Dorong Transformasi Keuangan Digital Aman, Adaptif dan Inklusif

Rilis

DIGDAYA x Hackathon 2026 Jadi Ajang Inovasi Keuangan Digital

Rilis

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

Rilis

OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat

Rilis

OJK Gelar Forum Survei Penilaian Integritas