Ilustrasi
JAMBIBRO.COM – Pengusiran empat jurnalis oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun, Adri Helver Roniarta, Kamis kemarin, berbuntut panjang. Kalangan insan pers memprotes sikap arogan itu.
Keempat jurnalis yang diusir adalah Hasbi Sabirin (Tribun Jambi), Surya Abadi (Jambi TV), Abdurahman Wahid (Kabar Sarolangun) dan Padhil Kusairi (Jambi Teliti).
Peristiwa pengusiran terjadi saat empat jurnalis itu meliput kasus tahanan kabur seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu sore, 10 Juli 2024. Mereka datang ke PN Sarolangun untuk konfirmasi.
Tahanan yang kabur adalah S, warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. S disidang di PN Sarolangun dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Majelis hakim memvonisnya lima tahun penjara.
Sebelum ke PN Sarolangun, keempat jurnalis itu telah mendapat dokumentasi dan membuat berita awal. Mereka kemudian berupaya mendapatkan keterangan dari pihak PN Sarolangun.
Alih-alih mendapat penjelasan, para jurnalis itu malah mendapat protes dari Adri Helver Roniarta, sekitar pukul 18.40 WIB. Hasbi dan kawannya berupaya menjelaskan, tapi dibantah oleh Adri.
“Eh, saya bilang tidak mau berdebat. Kau, informasi kau saja tidak jelas, kau bikin-bikin berita kau. Nanti kami cari informasi dari humas, oke,” kata Adri di hadapan keempat jurnalis.
Hasbi sudah menjelaskan tidak membuat berita sembarangan. Dia mendapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun penjelasannya tidak digubris.
“Informan kau dak jelas,” kata Adri.
“Kami mendapat informasi. Kami sudah ke lokasi, melihat peristiwa dan kejadian ini,” balas Hasbi.
“Oi, mau berdebat kau ya. Sini kau kau,” serang Adri lagi.
“Bukan mau berdebat. Ini seolah-olah menghalangi kerja jurnalistik,” jawab Hasbi kemudian.
Para jurnalis itu lalu diusir dari PN Sarolangun. Pengusiran disaksikan oleh Kapolres Sarolangun, Kasat Reskrim Sarolangun, Wakil Kepala PN Sarolangun, dan pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Sarolangun yang mengenal keempat jurnalis mencoba menenangkan suasana. Namun saat sudah di depan halaman PN, para jurnalis terus diusir hingga benar-benar keluar pintu pagar.
“Sekretaris PN itu mengusir kami sampai di halaman depan PN Sarolangun. Di situ ada kapolres. Kasat Reskrim Polres Sarolangun mencoba mendinginkan,” kata Hasbi, tadi malam.
Sementara, jurnalis lainnya, Padhil menambahkan, Adri saat itu tidak bisa diajak komunikasi dan terkesan arogan. Mereka tidak mendapatkan keterangan dan konfirmasi untuk diberitakan.
“Tidak mau diajak komunikasi. Perkataan tidak ada konfirmasi, dari mananya ? Kami memberitakan peristiwa, bukan persidangan tertutup. Kami sangat menyayangkan sikap seperti itu,” ujar Padhil.
Menyikapi kejadian itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengeluarkan pernyataan sikap. AJI Kota Jambi menyesalkan tindakan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalis.
“Tindakan yang menimpa empat jurnalis ini telah mencederai kebebasan pers,” tulis Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Jambi, Bima Pratama dalam rilisnya yang diterima JAMBIBRO.COM, Jumat 12 Juli 2024.
Ketua Bidang Data dan Informasi AJI Kota Jambi, M Sobar Alfahri menambahkan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers, sesuai amanat pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 2 UU Pers menyatakan: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
“Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap empat jurnalis itu jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” kata Bima.
AJI Kota Jambi mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan Sekretaris PN Sarolangun terhadap jurnalis. Tindakannya merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis menjalankan tugas jurnalistik.
Bima menegaskan, tindakan Sekretaris PN Sarolangun itu melanggar UU Pers pasal 18 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal dua tahun, atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Berikut pernyataan sikap AJI Kota Jambi:
1. Mengecam tindakan pengusiran dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun.
2. Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.
3. Mendesak instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan.
4. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
5. Mendesak semua pihak termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.