Home / Ekobis

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:19 WIB

Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

JAMBIBRO.COM – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menggelar pertemuan koordinasi, untuk memperkuat sinergi pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya, guna semakin melindungi masyarakat.

Pertemuan digelar secara hybrid di Jakarta, Kamis (30/11/2023), dihadiri perwakilan 16 anggota satgas, diantaranya OJK, Bank Indonesia, sejumlah kementerian Polri, kejaksaan, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, juga dihadiri anggota Dewan Pembina dan anggota Tim Pelaksana Satgas PASTI serta perwakilan dari 45 satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten.

Baca Juga  OJK dan OECD Kolaborasi Bangun Inisiatif Edukasi Keuangan Global OECD/INFE

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan, untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh, dalam kerangka perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, harus ada dukungan dari kepolisian, kejaksaan, PPATK dan aparat penegak hukum lainnya, serta kerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama meningkatkan kerja ini. Sekarang kami terus tingkatkan upaya penindakan, misalnya tidak hanya menutup aplikasi, tapi juga menutup nomor rekening dan tutup nomor telepon terduga pelakunya,” kata Friderica.

Ketua Satgas PASTI, Sarjito mengatakan, pertemuan ini diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas satgas, bukan saja untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, tapi juga melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

Baca Juga  OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025

”Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal,” katanya.

Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.
Pertemuan koordinasi Satgas PASTI juga membahas isu strategis, meliputi:
1. Pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan,
2. Penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat,
3. Penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal, dan
4. Strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.

Baca Juga  OJK Ancam Sanksi Berat Indosaku

Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Sejak 2017 satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Oktober 2023 satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.

Selain itu, satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal. (REL)

Share :

Baca Juga

Ekobis

Gentala Arasi 2024 Meriahkan Transformasi Ekonomi Keuangan Digital

Ekobis

Mahasiswa Peternakan Perkuat Peran Hadapi Ketahanan Pangan di Era Society 5.0

Ekobis

Serah Terima Jabatan Kepala BPK Jambi, Paula Henry Simatupang Gantikan Rio Tirta

Ekobis

Al Haris Sampaikan Langsung Nota Pengantar Ranperda APBD Perubahan 2024

Ekobis

Wagub Abdullah Sani Buka Bazar UMKM Dharma Wanita Persatuan

Ekobis

BI Jambi Gelar FEB Triwulan I Bahas Hilirisasi Pangan

Ekobis

Booth Suzuki Indonesia di Pameran GIIAS 2024 Tempat Mendapatkan Mobil Baru Idaman dengan Harga Terbaik

Ekobis

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Menghadapi Peningkatan Ketidakpastian Global