Home / Politik

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:41 WIB

Sartoni Heran Kasus Amrizal Dibilang Sudah SP3

JAMBIBRO.COM — Berbagai pengamat, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat hingga anggota dewan, mendesak Kapolda Jambi mengusut tuntas kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci itu diduga mencatut nomor induk dan nomor STTB milik orang lain, termasuk milik seorang anggota TNI.

Kali ini, mantan Ketua DPD Golkar Kerinci, Sartoni, angkat bicara. Dia mendesak Polda Jambi segera menetapkan status politisi Partai Golkar itu.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Terakhir Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, yang menyatakan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum telah meminta keterangan ahli pidana di Jakarta sebagai langkah persiapan gelar perkara pada awal Januari 2025.

Baca Juga  KUA-PPAS Provinsi Jambi 2025 Disepakati Rp.4,47 Triliun

Sartoni menilai desakan ini untuk menyikapi peredaran isu yang berkembang di berbagai media sosial maupun media mainstream. Diberitakan bahwa Amrizal mengaku kasusnya sudah dihentikan, dan sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam pemberitaan sebuah media online, Amrizal menyatakan sudah menerima SP3 dari Polres Kerinci dan Polda Jambi. Padahal, kasus itu masih terus berlanjut di Polda Jambi.

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Desa Sungai Itik, Puluhan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Sartoni mengatakan, selama menjabat Ketua DPD Golkar Kerinci, memastikan Amrizal tidak pernah mendapatkan SP3 itu dari Polres Kerinci. Alasannya, jika SP3 itu, partai dan KPU pasti menerima tembusannya.

“Tidak ada dia menerima SP3. Yang namanya SP3 pihak-pihak lain mendapat tembusannya, seperti kejaksaan, kepolisian dan partai. Semua itu pasti menerima tembusannya,” kata Sartoni.

Sartoni menilai, pernyataan Amrizal telah mengantongi SP3 yang diberitakan media tersebut merupakan perlindungan diri sendiri atau lari dari hukum.

Dengan sikap Amrizal itu, kata Sartoni, dapat dinilai bahw dia berbohong, atau bisa disebut sebagai sikap meremehkan hukum, bahkan meremehkan institusi kepolisian.

Baca Juga  Jelang Habis Masa Jabatan, Edi Purwanto Raih Gelar Doktor

“Meski itu ada SP3, ketika ditemukan bukti-bukti baru, SP3 itu batal, cacat hukum. Anggaplah pada waktu itu tidak ada bukti-bukti lain, ya silahkan. Sekarang ini bukti-bukti baru ada, maka itu lanjut, kasus apapun lanjut,” bebernya.

Menurut Sartoni, SP3 bukan untuk diri sendiri, bukan barang rahasia. Gelar perkara juga terbuka untuk umum. Publik wajib tahu dan disampaikan ke media. | DOD

Share :

Baca Juga

Politik

Hafiz, Ivan dan Paizal Pimpin DPRD Provinsi Jambi

Berita Utama

Kemenangan Dilla Hich – Muslimin Tanja Sudah di Depan Mata, Parpol Non Parlemen Siap Tempur

Berita Utama

Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 Berlangsung Lancar

Berita Utama

Pungli Seleksi PPK dan PPS, Edison: Laporkan ! Identitas Kami Rahasiakan…

Berita Utama

Tujuh Tokoh Ingin Jadi Wakil Budi Setiawan, Bak Semut Mengerubungi Gula

Politik

Forkom Parpol Non Parlemen Bakal Usung Calon Sendiri di Pilwako Jambi 2024

Berita Utama

Saksi-saksi Sampaikan Keterangan dan Bawa Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Berita Utama

Hafiz Tampung Curhatan Nakes RSUD Raden Mattaher