Home / Nasional

Senin, 23 Desember 2024 - 10:46 WIB

Profesor Usman Komentari Wacana Presiden Prabowo Ampuni Para Koruptor

Prabowo Subianto (kiri), Prof Dr Usman SH MH (kanan)

Prabowo Subianto (kiri), Prof Dr Usman SH MH (kanan)

JAMBIBRO.COM – Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof Dr Usman SH MH menilai wacana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengampuni para koruptor mengembalikan uang yang dikorupsinya, secara konstitusi bisa saja.

Namun demikian, menurut Prof Usman, para koruptor harus diproses secara hukum atau restorative justice, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas

Baca Juga  Pemprov Jambi Dukung Pemberantasan TBC dan Bangun RS di Daerah Terpencil

“Presiden secara konstitusional memang berhak memberikan pengampunan, namun pemberian pengampunan tanpa proses hukum yang adil dan layak dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan sikap apatis terhadap korupsi,” jelas Prof Usman.

Prof Usman menegaskan, pengampunan yang diberikan kepada para koruptor harus jelas skemanya. Jika tidak, akan menimbulkan kegoncangan hukum dan silang pendapat dalam masyarakat.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Jambi Ikut Rapat Bersama Presiden Prabowo

Prabowo menyampaikan wacana tersebut saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia, di Kairo, Mesir, 18 Desember 2024.

“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujarnya.

Baca Juga  Beredar Rekaman Suara Petinggi Gerindra Jambi Lawan Keputusan Prabowo

Pernyataan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo itu memunculkan beragam reaksi dari masyarakat, ahli hukum hingga para pengamat politik. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Nasional

SKK Migas – PetroChina Jabung Tajak Sumur Eksplorasi NEB BASEMENT-3

Nasional

AHY dan Al Haris Saling Puji

Nasional

Pemkab Muarojambi Dukung Program 3.000.000 Rumah di Pedesaan

Nasional

OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Nasional

PHR Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang APQ Awards 2025

Nasional

Ikal-Lemhannas Provinsi Jambi, dari Mursyid Sonsang ke Usman Ermulan

Nasional

PHR Gelar CIIF 2025, Hadirkan 392 Inovasi

Nasional

Dewan Pers dan JMSI Himbau Kepsek dan Guru Tidak Gentar Hadapi Wartawan Abal-abal