JAMBIBRO.COM — Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu, 6 November 2024.
Informasi yang didapat, penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi kembali gagal mendatangkan terlapor kasus dugaan penggunaan identitas ijazah itu.
Amrizal dikabarkan kembali meminta penyidik menjadwal ulang pemeriksaan terhadap dirinya. Dia minta tunda lagi sampai pekan depan.
Panggilan hari ini yang kedua. Sebelumnya mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2 periode itu juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, sangat berharap Amrizal hadir menjalani pemeriksaan.
“Gak jadi hari ini, yang bersangkutan minta minggu depan,” kata Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.
Menurut Maulana, Amrizal tidak datang dengan alasan ada kesibukan yang membuat dirinya berhalangan.
“Belum ada kepastian mengenai harinya dalam pekan depan itu. Jadwalnya pekan depan, cuma belum tahu hari apa,” ujar Maulana.
Amrizal yang dikonfirmasi awak media, enggan merespon. Pesan singkat yang dikirim lewat WhatsApp tidak dibalas. Cuma dibacanya saja.
Pemanggilan Amrizal ini sangat penting. Dia diminta klarifikasi soal laporan dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain.
Kasus ini menurut Andri Ananta Yudhistira sudah masuk tahap penyidikan. Namun sampai sekarang polisi belum juga menetapkan tersangkanya.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang diamankan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Andri. ***