JAMBIBRO.COM — Aksi penambangan minyak ilegal (illegal drilling) masih marak terjadi di Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Selasa lalu anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menangkap tiga orang pelaku illegal drilling.
Ketiga pelaku, M (30), ADM (23) dan S (44), diciduk di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan minyak tanpa izin di wilayah tersebut.
“Tim kami langsung turun melakukan penyelidikan. Tim tiba di lokasi tengah malam,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Taufik menjelaskan, setiba di lokasi, petugas menemukan tiga orang sedang istirahat di pondok. Mereka baru saja mengebor minyak secara ilegal.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor modifikasi, pipa canting, tali tambang, katrol, dan mesin pompa.
“Kami juga menemukan dua jerigen berisi minyak mentah,” ujar Taufik.
Para pelaku dikenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. | DOD