JAMBIBRO.COM — Aksi penambangan minyak tanpa izin masih berlangsung di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Beberapa hari lalu dua orang lagi pelakunya ditangkap.
Masih maraknya praktik illegal drilling di kabupaten yang dipimpin oleh Muhammad Fadhil Arief itu diakui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah.
Wendi mengungkapkan, timnya Senin dan Selasa lalu membekuk dua orang berinisial AP dan MW. Mereka merupakan pemolot atau pelaku penambangan minyak ilegal.
Menurut Wendi, dalam sehari AP dan MW beraktivitas sekitar 16 jam. Mereka bisa menyedot 10.000 liter minyak mentah dari perut bumi.
Sebagai pekerja, AP dan MW mendapat upah Rp.50.000,- per drum, sementara sopir yang bertugas mengangkut minyak memperoleh bayaran Rp.4.250.000,- per trip.
“Operasi khusus illegal drilling ini akan tetap diberlakukan dengan baik, guna memberantas kegiatan ilegal yang marak di Jambi,” kata Wendi saat konferensi pers di Polda Jambi, Jumat kemarin.
Wendi menegaskan, selain untuk menegakkan hukum, operasi khusus itu juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi minyak ilegal. Kepolisian terus berupaya mengungkap jaringan pelaku illegal drilling itu. | DOD