JAMBIBRO.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menandatangani nota kesepakatan bersama sejumlah lembaga hukum dan aparat keamanan.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Pertemuan BPKAD Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis 12 Maret 2026.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Sekretaris Daerah Budhi Hartono bersama jajaran terkait.
Nota kesepakatan melibatkan Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Sengeti, Polres, dan Kodim 0415/Jambi. Tujuannya memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya penerapan pidana kerja sosial sebagai hukum positif. Implementasi pidana kerja sosial ini tidak dapat ditunda karena terikat pada asas fiksi hukum.
Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan kelancaran dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Para pihak yang menandatangani kesepakatan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Pemda bertanggung jawab menyediakan fasilitas sosial, sementara kepolisian berperan sebagai penegak hukum.
Kejaksaan bertindak sebagai penuntut umum, hakim sebagai pemberi putusan, dan pembimbing kemasyarakatan menjalankan fungsi pembimbingan. Semua pihak diharapkan bekerja sesuai peran masing-masing.
Dengan adanya nota kesepakatan ini, Bupati Muaro Jambi menegaskan komitmen meningkatkan efektivitas pidana kerja sosial. Pemerintah daerah berharap program ini berjalan optimal di Kabupaten Muaro Jambi. | DIA




















