Home / Berita Utama / Politik

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:00 WIB

Pemerintah dan DPRD Kota Jambi Setujui Tiga Ranperda

Wali Kota Jambi dan Ketua DPRD Kota Jambi setelah menandatangani persetujuan tiga ranperda menjadi perda | dki-kj

Wali Kota Jambi dan Ketua DPRD Kota Jambi setelah menandatangani persetujuan tiga ranperda menjadi perda | dki-kj

JAMBIBRO.COM — Pemerintah bersama DPRD Kota Jambi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) alternatif yang diusulkan Pemkot Jambi menjadi peraturan daerah (perda).

Tiga ranperda itu disetujui pada Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus III, di Ruang Swarna Bumi DPRD Kota Jambi, Senin 11 Agustus 2025.

Adapun ketiga ranperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut adalah ranperda pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, ranperda perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025-2029.

Persetujuan ketiga ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Wali Kota Jambi, Dr Maulana, dan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, serta Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M Yasir dan Naim.

Baca Juga  28 Santri Jambi Siap Torehkan Prestasi di Ajang MQK Internasional

Wali Kota Jambi, Maulana, mengapresiasi proses legislasi yang berjalan cepat dan kolaboratif, mencerminkan sinergi baik antara badan legislatif dan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah pembahasan tiga ranperda ini berlangsung sangat cepat. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, seluruh fraksi, serta panitia khusus yang telah bekerja optimal bersama perangkat daerah dalam pembahasan dan pengkajian tiga ranperda yang hari ini kita sahkan bersama,” ujarnya.

Maulana menjelaskan, dengan terbentuknya BPBD Kota Jambi, penanganan dan penanggulangan bencana akan lebih cepat dan komprehensif. Penanggulangan bencana tidak lagi bersifat reaktif, tapi proaktif, terkoordinasi, serta berbasis mitigasi dan kesiapsiagaan.

Pembentukan badan baru ini merupakan wujud komitmen meningkatkan kapasitas daerah menghadapi bencana yang semakin kompleks dan dinamis.

“Kehadiran BPBD merupakan mandat yang harus dipenuhi guna mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang terpadu, profesional, dan berbasis masyarakat,” tegas Maulana.

Baca Juga  Dalam Tempo Tiga Bulan Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Pinpri Ilegal

Terkait ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Jambi, menurut Maulana, penambahan struktur organisasi dari tipe B menjadi tipe A pada beberapa OPD dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang adaptif dan responsif, namun tetap akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

“Dengan penyempurnaan struktur kelembagaan kita ingin membentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas serta fungsi pemerintahan, sekaligus memberikan pelayanan publik yang optimal,” terangnya.

Maulana memaparkan, ranperda tentang RPJMD Kota Jambi Tahun 2025-2029 disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta kombinasi bottom-up dan top-down.

Penyusunannya juga telah melalui proses konsultasi publik, baik pada forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) maupun pembahasan bersama DPRD.

“Dalam dokumen RPJMD ini kami berkomitmen mewujudkan kota perdagangan dan jasa yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera, atau dikenal dengan sebutan Kota Jambi Bahagia,” ucap Maulana.

Baca Juga  DPW PKS Jambi Umumkan Pengurus DPTD 11 Kabupaten/Kota Periode 2025—2030

Dengan disetujuinya tiga ranperda ini, diharapkan regulasi tersebut memberi dampak positif pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Jambi, sekaligus menjadi landasan penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan tiga ranperda prioritas yang baru saja disetujui.

Ketiga ranperda ini merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi legislatif, demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Jambi.

Faried berharap ketiga ranperda ini segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

“Kami dari pansus fokus pada tiga ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi,” singkatnya.

Sebagaimana tahapan penetapannya, peraturan daerah ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk dievaluasi sebagai tahapan lanjutan.

Rapat paripurna dihadiri oleh unsur forkopimda Kota Jambi, Sekda Kota Jambi A Ridwan dan jajaran Pemkot Jambi. | DKI

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Cermati Masalah Defisit Anggaran

Politik

DPRD Provinsi Jambi Panggil Dinas Kesehatan Pertanyakan Layanan SKTM

Berita Utama

Seluruh Kader Partai Golkar Bertekad dan Bulat Dukung Budi Setiawan Menangkan Pilwako Jambi 2024

Berita Utama

Diza Dampingi Komisi XII DPR RI Kunjungi TPA Sampah Talang Gulo

Berita Utama

Rumah Sakit Pemerintah Diminta Layani Pasien VIP, Dirjen Yankes : Jangan BPJS Terus…

Politik

Mulia Prianto Ingatkan Admin Medsos Satker Polda Jambi Hati-Hati

Politik

Yaaa Ampun… Mahasiswa Cegat Romi Hariyanto

Berita Utama

KPU Provinsi Jambi Luncurkan Coktas Serentak