JAMBIBRO.COM – Pemerintah Kota Jambi kembali membarui keputusan, terkait pembelajaran bagi anak sekolah tingkat PAUD hingga SMP.
Keputusan itu berdasarkan edaran terbaru nomor PK.02.01/399/DISDIK/2023, tanggal 21 Oktober 2023, tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi PAUD, TK, SD, SLTP negeri maupun swasta.
Diterangkan bahwa kegiatan belajar mengajar, kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah, mulai 23 Oktober 2023.
“Normalisasi KBM di sekolah mulai berlaku efektif 23 Oktober 2023 bagi satuan pendidikan setingkat PAUD, TK, SD dan SLTP, negeri maupun swasta,” ujar Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar. (DIR)