JAMBIBRO.COM — Isu tak sedap menerpa Polda Jambi. Sebuah surat kaleng dikirimkan ke redaksi sejumlah media massa, menceritakan dugaan backing bisnis ilegal yang dituduhkan kepada seorang anggota Polda Jambi.
Surat tanpa identitas jelas itu mengatasnamakan “Masyarakat Provinsi Jambi”. Tidak ada nama penanggung jawab, alamat dan nomor telepon.
Dalam surat yang redaksionalnya tersusun rapi dan mudah dipahami tersebut disampaikan beberapa hal. Si pengirim surat menyoroti tentang penambangan ilegal batu bara dan minyak bumi di Kabupaten Batang Hari.
Sumber daya alam batu bara yang dimaksud berada di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV. Sedangkan sumber daya alam minyak bumi letaknya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
“Sudah bertahun-tahun aktivitas tambang batu bara ilegal dan tambang minyak bumi ilegal (illegal drilling) terjadi di dua desa tersebut,” tulis si pengirim dalam suratnya tertanggal 9 Juli 2025.
Si pengirim sepertinya kecewa melihat aktivitas tambang batu bara dan minyak bumi ilegal tersebut terus berlanjut tanpa ada penegakan hukum yang tegas dari Polda Jambi.
Dikatakan, aktivitas tambang batu bara dan minyak bumi ilegal itu melibatkan seorang oknum anggota Polda Jambi. Modusnya, anggota polisi itu dituding minta jatah keamanan dari bisnis-bisnis gelap tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, anggota polisi yang disebut backing bisnis ilegal menggunakan seorang koordinator berinisial J. Dalam surat itu disampaikan secara lengkap mulai dari nama, hingga nomor KTP dan alamat J.
“Oknum Polda Jambi tersebut selalu menitipkan nama J kepada para perwira di Polres Batanghari agar jangan diganggu dalam melaksanakan kegiatannya yang melanggar hukum,” sebut si pengirim surat.
Tak sampai di situ, oknum anggota Polda Jambi tersebut dikatakan memiliki adik kandung berinisial MA. MA bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Tebo, Jambi.
Menurut si pengirim surat, MA turut serta melakukan aktivitas tambang di Desa Koto Boyo dan illegal drilling di Desa Bungku. MA juga beberapa kali dibawa berkunjung ke Polres Batanghari untuk diperkenalkan.
Selain menjadi backing kegiatan tambang ilegal, oknum anggota Polda Jambi yang menduduki posisi strategis itu juga dituding melakukan aktivitas pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan tambang batubara.
“Surat kaleng” tersebut tidak hanya dikirim ke redaksi sejumlah media massa, tapi juga ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Irwasum Mabes Polri. Si pengirim minta Mabes Polri membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi lapangan di Polda Jambi.
Agar mendapat informasi lebih jelas, si pengirim minta tim khusus yang dibentuk Irwasum maupun Paminal Mabes Polri memeriksa atau mengambil keterangan para pejabat di Polres Batanghari, dan beberapa perusahaan tambang batu bara.
Dalam surat tersebut si pengirim menyebutkan beberapa nama perusahaan tambang batu bara yang diduga menjadi korban pungli. Sedikitnya ada sembilan nama perusahaan yang dicantumkan dalam surat itu.
Tidak main-main, “surat kaleng” tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi VII DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan Ombudsman RI.
Menanggapi surat kaleng berisi isu tak sedap itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Terkait dengan adanya informasi dan pengaduan dari masyarakat tersebut, kami dari internal Polda Jambi akan menindaklanjuti untuk mendalami dan mengecek kebenarannya. Terima kasih,” kata Mulia melalui WhatsApp. | DIA