Home / Ekobis

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:01 WIB

OJK Terima Daftar Koperasi Jasa Keuangan

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi.

Penyerahan daftar koperasi itu guna menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025 menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop hasil penilaian Kemenkop.

Nama koperasi yang diserahkan adalah:

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana (Madiun)
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten (Klaten)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa (Lampung Selatan)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi (Tulang Bawang)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo (Cilacap)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat (Tasikmalaya)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam (Ciamis)
Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri (Surabaya)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia (Probolinggo)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba (Lampung Selatan)
Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera (Lampung Selatan)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera (Tegal)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong (Jepara)
Koperasi Jasa Gadai Rap Maju (Malang)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa (Tulang Bawang)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera (Kendal)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur (Metro)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang (Kendal)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal (Kendal)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga (Cilacap)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur (Kendal)

Baca Juga  OJK Catat Kinerja Positif Perbankan Syariah Tahun 2024

Koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  OJK Rilis Dua Regulasi Baru untuk Perkuat Perbankan Syariah

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Baca Juga  OJK Gelar Diseminasi Riset Kolaborasi Bersama UNEP FI

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan dinas koperasi di daerah, untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK, berlangsung baik.

Detail informasi terkait daftar koperasi open loop dapat diakses melalui website OJK, www.ojk.go.id. | PR

Share :

Baca Juga

Berita Utama

SIGINJAI 2025 Gambarkan Potensi Ekonomi Syariah Jambi

Berita Utama

Penjualan Mobil Suzuki Hybrid Tembus 51 Persen

Berita Utama

Kenaikan Harga Bahan Dapur Pemicu Inflasi di Jambi

Ekobis

Jimny 5-Door Mobil Terbaik 2024

Ekobis

BPJS TK dan Pemprov Jambi Inisiasi Strategi Optimalisasi Percepatan Capaian Universal Coverage

Ekobis

Wali Kota Jambi Maulana Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Ahmad Suryana

Ekobis

Sampai Agustus 2023 Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif

Ekobis

OJK Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2025, Ada KOLAK dan KURMA