Home / Nasional

Selasa, 23 April 2024 - 06:57 WIB

OJK Terbitkan POJK 5/2024, Perkuat Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

Dian Ediana Rae

Dian Ediana Rae

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tentang penetapan status pengawasan dan penanganan masalah bank umum.

POJK 5/2024 itu dibuat untuk penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan, serta penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama, yaitu:

Baca Juga  Dirut BEI Iman Rachman Mundur, OJK Ambil Alih  

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

4. Pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Baca Juga  Persepsi Optimistik Sektor Perbankan Terpelihara di Tengah Volatilitas Global

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap dengan POJK ini kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi, dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak serta dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” katanya.

Dian berharap dengan diterbitkannya POJK ini, akan semakin mendorong perbankan mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

POJK 5/2024 diharapkan menjadi landasan kuat bagi industri perbankan Indonesia, untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,” tegas Dian. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Perluas Kerja Sama Internasional

Nasional

Kaltim Tuan Rumah Rakernas 3 JMSI, Peserta Akan Kunjungi IKN

Nasional

KLH/BPLH Bersama OJK dan BEI Resmikan Perdagangan Karbon Luar Negeri

Nasional

OJK Bersama Bappebti Perkuat Sinergi Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan

Nasional

Proyek Hulu Migas Forel dan Terubuk Momen Sejarah Menuju Swasembada Energi

Nasional

Wakil Presiden RI Apresiasi Pencapaian Positif Kinerja Pasar Modal

Nasional

OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia

Nasional

OJK Luncurkan Peta Jalan PEPK 2023-2027