Home / Nasional

Selasa, 23 April 2024 - 06:57 WIB

OJK Terbitkan POJK 5/2024, Perkuat Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

Dian Ediana Rae

Dian Ediana Rae

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tentang penetapan status pengawasan dan penanganan masalah bank umum.

POJK 5/2024 itu dibuat untuk penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan, serta penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama, yaitu:

Baca Juga  OJK dan BPS Umumkan Hasil SNLIK 2025

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

4. Pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Baca Juga  OJK Bersama Bappebti Perkuat Sinergi Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap dengan POJK ini kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi, dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak serta dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” katanya.

Dian berharap dengan diterbitkannya POJK ini, akan semakin mendorong perbankan mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Polda Jambi Siap Bantu OJK Lindungi Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Bodong

POJK 5/2024 diharapkan menjadi landasan kuat bagi industri perbankan Indonesia, untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,” tegas Dian. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

Kunjungi Pasar Rakyat Merangin, Presiden Jokowi Bagi-Bagi Duit dan Sembako

Nasional

OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional

Nasional

Al Haris Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2024 Bersama Presiden Jokowi

Nasional

Pemkab Muarojambi Dukung Penuh MBG dan Kopdes Merah Putih

Nasional

ISFO 2024 Bidik Pelajar dan Mahasiswa

Nasional

Elpisina Ingatkan Parlemen Dunia Jaga Keseimbangan Utang dan Belanja Layanan Publik

Nasional

Al Haris Apresiasi Kepedulian APHI Lestarikan Hutan Jambi

Nasional

Dua Menteri Tiga Wamen Dilantik, Satu Putra Jambi