Home / Nasional

Selasa, 23 April 2024 - 06:57 WIB

OJK Terbitkan POJK 5/2024, Perkuat Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

Dian Ediana Rae

Dian Ediana Rae

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tentang penetapan status pengawasan dan penanganan masalah bank umum.

POJK 5/2024 itu dibuat untuk penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan, serta penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama, yaitu:

Baca Juga  Kinerja Industri Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

4. Pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Baca Juga  Wawako Jambi Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir Bersama OJK dan IJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap dengan POJK ini kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi, dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak serta dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” katanya.

Dian berharap dengan diterbitkannya POJK ini, akan semakin mendorong perbankan mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  OJK Terbitkan POJK Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

POJK 5/2024 diharapkan menjadi landasan kuat bagi industri perbankan Indonesia, untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,” tegas Dian. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

Doni Monardo Wafat, Jenderal Asal Sumbar yang Banyak di Lapangan

Nasional

Al Haris dan Abdullah Sani Dinilai Sukses Tangani Karhutla, Jambi Jadi Daerah Percontohan di Indonesia

Nasional

JMSI Lampung Sayangkan Pernyataan Ketua Dewan Pers

Nasional

OJK Dorong Penyehatan BPR Bermasalah

Nasional

OJK Pastikan Siap Awasi Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto

Nasional

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

Nasional

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Nasional

Pemprov Jambi Dukung Pemberantasan TBC dan Bangun RS di Daerah Terpencil