Home / Nasional

Selasa, 23 April 2024 - 06:57 WIB

OJK Terbitkan POJK 5/2024, Perkuat Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

Dian Ediana Rae

Dian Ediana Rae

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tentang penetapan status pengawasan dan penanganan masalah bank umum.

POJK 5/2024 itu dibuat untuk penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan, serta penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama, yaitu:

Baca Juga  Transformasi Bank Jambi Melalui Penguatan Modal Inti Minimum

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

4. Pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Baca Juga  OJK Dorong Penyehatan BPR Bermasalah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap dengan POJK ini kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi, dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak serta dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” katanya.

Dian berharap dengan diterbitkannya POJK ini, akan semakin mendorong perbankan mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

POJK 5/2024 diharapkan menjadi landasan kuat bagi industri perbankan Indonesia, untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,” tegas Dian. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

Resah Kampungnya Dicap Sarang Narkoba, Warga Deli Serdang Portal Mulut Gang

Nasional

OJK Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Kerja dan Integritas

Nasional

IWO Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia Bersama Kedubes Ukraina

Nasional

Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Jalin Kerja Sama

Berita Utama

Kaltim Tuan Rumah Rakernas 3 JMSI, Peserta Akan Kunjungi IKN

Nasional

OJK Perkuat Peran Pasar Modal Indonesia untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Nasional

Pimpinan IBS Marjanul Qalbi Jambi Terima Hadiah Pohon dari Kapolres Inhu

Berita Utama

Reses di Paal Merah… Elpisina Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Jadi Pekerja Migran