Home / Nasional

Selasa, 23 April 2024 - 06:57 WIB

OJK Terbitkan POJK 5/2024, Perkuat Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

Dian Ediana Rae

Dian Ediana Rae

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tentang penetapan status pengawasan dan penanganan masalah bank umum.

POJK 5/2024 itu dibuat untuk penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan, serta penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama, yaitu:

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

4. Pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Baca Juga  OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap dengan POJK ini kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi, dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak serta dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” katanya.

Dian berharap dengan diterbitkannya POJK ini, akan semakin mendorong perbankan mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Risiko Korupsi Jadi Tantangan Penegakan Integritas OJK dan SJK

POJK 5/2024 diharapkan menjadi landasan kuat bagi industri perbankan Indonesia, untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,” tegas Dian. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Terus Pantau Perkembangan Investree

Nasional

Wina Armada Sukardi Pecahkan Rekor MURI

Nasional

Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pusat Inovasi 2.0

Nasional

Terobosan Baru! Kota Jambi Akan Kelola Jargas Mandiri, Wali Kota Maulana Sebut 100 Ribu Sambungan Rumah Akan Teraliri

Nasional

PHR Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang APQ Awards 2025

Nasional

Elnusa Petrofin Raih Penghargaan Technology Day & Business Forum 2024

Nasional

OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan

Nasional

Puluhan Jurnalis Jambi Lihat Langsung Ruang Pantau Produksi Migas se-Indonesia, Luar Biasa Bro…