Home / Nasional

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:50 WIB

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah progresif, mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. POJK ini tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut, melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga  OJK Pertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

POJK 3/2024 diharap menciptakan ekosistem financial technology (fintech) terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). Tujuannya mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Pada POJK 3/2024 dilakukan penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberi kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” kata Aman.

Baca Juga  Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

Selain itu, POJK 3/2024 juga untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga  Menjaga Ketahanan, Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

OJK berkomitmen terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, serta tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen. | REL

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Nasional

SKK Migas Sumbagsel Upacara HUT 80 RI di Tengah Laut Lepas, Satu-satunya di Indonesia

Nasional

Sektor Jasa Keuangan Kuat dan Stabil Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Nasional

Indonesia – Singapura Perkuat Kolaborasi Fintech dan Aset Keuangan Digital

Nasional

Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Nasional

OJK Gelar Fit and Proper Test Assessor Summit 2025

Nasional

Kota Jambi Resmi Bentuk Tim Task Force MIL, Wakili Indonesia di Program Global UNESCO

Nasional

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Sangat Kehilangan Letjen TNI (Purn) Doni Monardo

Nasional

SKK Migas – PetroChina Jabung Tajak Sumur Eksplorasi NEB BASEMENT-3