JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah progresif, mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. POJK ini tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut, melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
POJK 3/2024 diharap menciptakan ekosistem financial technology (fintech) terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). Tujuannya mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Pada POJK 3/2024 dilakukan penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberi kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” kata Aman.
Selain itu, POJK 3/2024 juga untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
POJK ini juga menetapkan kewajiban memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.
OJK berkomitmen terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, serta tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen. | REL
Editor : Doddi Irawan