Home / Nasional

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:50 WIB

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah progresif, mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. POJK ini tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut, melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga  Thomas AM Djiwandono Perkuat Dewan Komisioner OJK

POJK 3/2024 diharap menciptakan ekosistem financial technology (fintech) terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). Tujuannya mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Pada POJK 3/2024 dilakukan penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberi kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” kata Aman.

Baca Juga  OJK dan Ditjen AHU Kemenkum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Selain itu, POJK 3/2024 juga untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga  OJK Rilis Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

OJK berkomitmen terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, serta tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen. | REL

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Stabilitas Politik dan Keamanan Selama Libur Tahun Baru Islam Aman Terkendali

Nasional

OJK Tegakkan Integritas Peningkatan Budaya Antikorupsi

Nasional

Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

Nasional

Hadapi Beberapa Masalah, PENN Optimis Lapangan Minyak Ande-Ande Lumut Jadi Andalan

Nasional

Persepsi Optimisme Perbankan Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Berita Utama

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab Tanjabtim Targetkan Tanam Jagung Seluas 400 Hektar

Nasional

Apresiasi Karya Jurnalis Televisi, Cara IJTI Kurangi Polusi Informasi

Nasional

Bahlil Lantik Tiga Deputi SKK Migas, Targetkan Lifting Nasional 800.000 BOPD