Home / Nasional

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:50 WIB

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah progresif, mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. POJK ini tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut, melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga  OJK dan IJK Sukses Gelar Jambi Financial Expo 2025

POJK 3/2024 diharap menciptakan ekosistem financial technology (fintech) terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). Tujuannya mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Pada POJK 3/2024 dilakukan penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberi kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” kata Aman.

Baca Juga  OJK bersama AFTECH, AFSI dan AFPI Gelar The 6th IFSE dan Bulan Fintech Nasional 2024

Selain itu, POJK 3/2024 juga untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga  OJK dan PIISEI Edukasi Keuangan Perempuan, Cerdas Berinvestasi dan Bertransaksi

Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

OJK berkomitmen terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, serta tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen. | REL

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Perwira Putra Jambi Jadi Komandan Upacara HUT 79 Kemerdekaan RI di Bengkalis

Nasional

Sumur Kedua BUIC EMCL Tambah Produksi Minyak 13.000 BOPD

Nasional

Sampah Plastik Masih Banyak di Danau Sipin, DLH Provinsi Jambi Turun Aksi

Nasional

OJK Rayakan Hari Kartini Bersama Perempuan Pelaku UMKM Jakarta

Nasional

Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Nasional

Istana Cabut Kartu Identitas Jurnalis, Dewan Pers Berseru

Nasional

OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional

Nasional

JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia