Home / Nasional

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:50 WIB

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah progresif, mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. POJK ini tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut, melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga  Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi kepada OJK

POJK 3/2024 diharap menciptakan ekosistem financial technology (fintech) terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). Tujuannya mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Pada POJK 3/2024 dilakukan penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberi kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” kata Aman.

Baca Juga  UMKM Kini Bisa Dapat Pembiayaan Lebih Mudah dan Terjangkau

Selain itu, POJK 3/2024 juga untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga  Pasar Modal Indonesia Tumbuh di Tengah Dinamika Global

Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

OJK berkomitmen terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, serta tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen. | REL

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional

JMSI Lampung Sayangkan Pernyataan Ketua Dewan Pers

Nasional

Salat Gaib untuk Affan di Polda Jambi

Nasional

Sarolangun Borong Dua Penghargaan Baznas Awards 2025

Nasional

OJK Rayakan Hari Kartini Bersama Perempuan Pelaku UMKM Jakarta

Nasional

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

Nasional

PWI Bareng Kementerian BUMN Bagikan 100.000 Pohon Meriahkan Hari Pers Nasional

Nasional

Satu Pati Tiga Pamen Polri Naik Pangkat