Home / Nasional

Minggu, 15 September 2024 - 12:51 WIB

OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena

JAMBIBRO.COM – OJK terus berkomitmen memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan, guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global.

Hal itu dilakukan melalui berbagai Langkah, antara lain mencakup penguatan regulasi terkait Anti-Fraud, mendorong penerapan tata kelola yang baik, dan penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena pada Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 dengan tema “Building Resilient Financial Systems” yang diselenggarakan ACFE Global secara daring pada 11-12 September 2024.

Baca Juga  Like It! Motivasi Generasi Muda Berinvestasi di Pasar Keuangan

Sophia menekankan, menghadapi tantangan fraud yang sangat kompleks, khususnya di industri jasa keuangan, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dengan adanya kolaborasi, semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud,” kata Sophia.

Baca Juga  Ini Langkah OJK Membangkitkan Citra Industri Asuransi

Dalam upaya pencegahan dan penindakan tindakan kecurangan di Sektor Jasa Keuangan, OJK menerbitkan regulasi terkait tata kelola dan Anti-Fraud, untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan.

Regulasi itu antara lain Peraturan OJK No.12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. POJK ini terintegrasi untuk diterapkan seluruh sektor jasa keuangan.

Kemudian, POJK No.17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum. POJK No.8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

OJK akan terus mengawasi implementasi peraturan yang telah diterbitkan dan mengevaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yang telah didapat sejak Oktober 2023.

Konferensi ini dihadiri oleh para profesional di bidang Anti-Fraud, Internal Audit dan Governance dari seluruh Asia. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Nasional

OJK Perluas Kerja Sama Internasional

Nasional

Luar Biasa Pertamina EP Jambi Field Itu, Sabet Dua Penghargaan Nusantara CSR Award 2024

Berita Utama

Sambangi Menteri Perhubungan, BBS Beberkan Sejumlah Usulan

Nasional

KLHK Gandeng DLH Provinsi Jambi Salurkan Bantuan untuk Desa Sekitar Lahan Gambut

Nasional

Pre IOG SCM SUMMIT 2024 Tingkatkan Efisiensi melalui Keterbukaan dan Sinergi

Nasional

Persepsi Optimisme Perbankan Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Nasional

IFSE 2024: Perkuat Kepercayaan Digital dan Perlindungan Konsumen melalui Bulan Fintech Nasional