Home / Nasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:18 WIB

OJK Pastikan Siap Awasi Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto

sumber : siplawfirm.id

sumber : siplawfirm.id

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital.

OJK juga siap menyambut peralihan pengawasan aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).

Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga  OJK Luncurkan Peta Jalan PEPK 2023-2027

Menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.

Fase pertama, soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua, adalah fase penguatan. Fase ketiga, merupakan fase pengembangan.

Mendukung peralihan tugas yang lancar, baik dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024, mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Gelar Forum Pasar Modal ASEAN

POJK 27/2024 dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara aset keuangan digital, serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Baca Juga  OJK Luncurkan Aplikasi Suptech Integrated Analytics Data PMDK

OJK menghimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

KLHK Gandeng DLH Provinsi Jambi Salurkan Bantuan untuk Desa Sekitar Lahan Gambut

Nasional

Satu Pati Tiga Pamen Polri Naik Pangkat

Nasional

Akmal Yusmar Nakhodai Asosiasi Kopi Minang, Mambangkik Batang Tarandam

Nasional

Profesor Usman Komentari Wacana Presiden Prabowo Ampuni Para Koruptor

Nasional

Bahlil Lantik Tiga Deputi SKK Migas, Targetkan Lifting Nasional 800.000 BOPD

Nasional

Pemkab Muarojambi Dukung Program 3.000.000 Rumah di Pedesaan

Nasional

OJK Kampanyekan Keuangan Syariah Selama Ramadan

Berita Utama

Reses di Paal Merah… Elpisina Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Jadi Pekerja Migran