Home / Ekobis

Sabtu, 25 November 2023 - 09:28 WIB

OJK Bersama Asosiasi Fintech Luncurkan Panduan Kode Etik AI

OJK bersama 4 asosiasi fintech di Indonesia meluncurkan Panduan Kode Etik AI, pada Puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023, Kamis lalu | foto : humas ojk

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 4 asosiasi fintech di Indonesia meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang bertanggung jawab dan terpercaya di industri teknologi finansial, pada pembukaan Puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023, Kamis lalu.

Keempat asosiasi fintech itu adalah Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).

Peluncuran dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Ketua Umum AFTECH, Ketua Umum AFPI, Ketua Umum AFSI, Ketua Umum ALUDI, disaksikan Wakil Menteri Keuangan RI.

Baca Juga  Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Waspada !!!

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengharapkan panduan itu menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun ‘code of conduct’, dalam mengoptimalkan fungsi Artificial Intelligence (AI) di industri Fintech, sehingga memberi manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari.

“Peluncuran panduan ini merupakan komitmen OJK untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri. Penerapan teknologi ini dilakukan dengan bertanggungjawab dan dapat dipercaya. OJK terus merangkul inovasi yang positif dan memberi arah jelas bagi para pemangku kepentingan di industri insurtech,” ujar Hasan.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan pesan, teknologi memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional dan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, serta lingkungan.

Tanpa sustainable, tidak ada survival. Setiap kemajuan teknologi harus disertai tanggung jawab. Salah satunya perlindungan data dan konsumen dalam menggunakan keuangan digital yang merupakan pilar utama membangun kepercayaan yang kokoh di tengah dinamika dunia keuangan digital.

Baca Juga  Perkuat Pengembangan BPR dan BPRS, OJK Keluarkan Lagi Dua POJK

“Good Corporate Governance (GCG) dan Governance Risk Compliance (GRC) memegang peran krusial dalam memastikan lembaga keuangan dan penyedia layanan keuangan digital menjalankan operasinya dengan transparansi, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” jelas Mahendra.

Pada kegiatan itu juga diluncurkan Insurtech White Paper berisi gambaran impelementasi model bisnis Insurtech di Indonesia, tercakup juga berbagai tantangan, peluang, saran terkait perumusan kebijakan.

5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 sebagai acara puncak gelaran Bulan Fintech Nasional (BFN) 2023 resmi dibuka. IFSE 2023 berlangsung dua hari, 23-24 November 2023, merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara OJK, AFTECH, AFSI, dan AFPI.

Pada gelaran tahun ini IFSE 2023 mengambil tema “Accelerating Growth: Promoting Sustainable Integration and Collaboration for A Stronger Digital Economy”. (REL)

Share :

Baca Juga

Ekobis

OJK Dorong Pengembangan Profesi Internal Audit di Indonesia

Ekobis

Gubernur Jambi Resmikan Kedai Pangan Singkut dan Kemasan Beras Balumbo Biduk

Ekobis

Mau Tukar Duit Baru untuk THR ? Ayo Buruan, Jangan Sampai Ketinggalan…

Ekobis

Harga Sembako Tidak Stabil, Pedagang Pasar Aurduri Mengeluh

Ekobis

OJK Dorong Penguatan Fungsi Audit Internal Sektor Jasa Keuangan di Era Digitalisasi

Ekobis

Pemprov Jambi Dorong Penguatan Kelembagaan Pendapatan Daerah

Ekobis

Edi Purwanto Ajak Pemerintah Diskusikan Potensi 3.000 Lahan di Sungai Penuh

Ekobis

Dua Bulan Terakhir Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri