Home / Nasional

Selasa, 22 April 2025 - 23:24 WIB

OJK Ajak Wanita Disabilitas Manfaatkan Media Sosial Wujudkan Keuangan Inklusif

Friderica Widyasari Dewi

Friderica Widyasari Dewi

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dalam rangka membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang inklusif.

OJK Digiclass dilaksanakan di Jakarta, Selasa (22/4/2025), dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Kegiatan ini mengambil tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas”, selaras dengan dukungan OJK kepada wanita penyandang disabilitas untuk terus berkarya tanpa batas dengan memanfaatkan kanal digital.

Friderica menyampaikan, penyandang disabilitas merupakan satu dari 10 segmen prioritas yang diperluas OJK dalam memberikan edukasi dan pelindungan kepada masyarakat.

“Digiclass bukan hanya hari ini dilakukan, tapi kami menunjukkan program yang terus menerus dan berkelanjutan. Saya ingin semua lebih berdaya, lebih eksis di masyarakat dengan memberikan konten-konten sosial media kreatif dan bermanfaat buat masyarakat,” kata Friderica.

Friderica berharap melalui program ini akan lahir content creator yang turut berperan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui konten edukatif dan inspiratif.

Dalam kegiatan OJK Digiclass kali ini, OJK berkolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN) dan Yayasan Rumah Mans serta dihadiri lebih dari 100 peserta wanita penyandang disabilitas.

Para peserta mendapatkan edukasi dan pelatihan dari para narasumber yang juga content creator penyandang disabilitas mengenai produk dan layanan di sektor keuangan, waspada penipuan keuangan, serta bagaimana menjadi content creator yang dapat memanfaatkan media sosial secara tepat dan bijak.

Turut memberi sambutan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail. Dia menekankan pentingnya akses informasi, kebebasan berekspresi dan berkomunikasi bagi penyandang disabilitas.

Samrotunnajah menyambut baik kegiatan ini yang merupakan wujud komitmen OJK sebagai Badan Publik Informatif.

“OJK memberi banyak bantuan, membuatkan forum bagaimana kita bisa memperoleh ilmu tambahan yang bisa membangun kapasitas, juga bisa berdaya guna untuk memanfaatkan hasil dan menghasilkan tambahan penghasilan,” katanya.

OJK memberikan perhatian terhadap terwujudnya akses keuangan setara bagi penyandang disabilitas. Data Susenas 2023 menunjukkan hanya 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal, dan hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.

Beberapa waktu lalu OJK meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Setara. Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.

Sebelumnya OJK mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan salah satu targetnya mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas di tahun 2025. | PR

Share :

Baca Juga

Nasional

KJRI Cup Istanbul 2024 Tunjukkan Indonesia Bangsa Kuat

Nasional

OJK Ikut Perkuat SDM Kaum Ibu

Nasional

Indonesia Juara: Mengubah Keindahan Nusantara Menjadi Destinasi Impian Dunia

Nasional

Siloam Jambi Luncurkan Stroke Ready Hospital, Hanya Ada 12 di Indonesia

Nasional

OJK Dukung Upaya KPK Tegakkan Supremasi Hukum

Nasional

Anies Stabilkan Harga Bahan Pangan dalam 100 Hari Kerja

Nasional

Kebijakan OJK Dukung Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Penghasilan Rendah

Nasional

Tugas Pengawasan dan Pelayanan Sektor Jasa Keuangan Harus Sejalan dengan Pancasila