Home / Berita Utama

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Kurangi Kemacetan dan Ketimpangan, Pemkot Jambi Benahi Distribusi Solar Subsidi

Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, beraudiensi dengan para sopir angkutan kendaraan roda enam atau lebih, Senin | dki-kj

Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, beraudiensi dengan para sopir angkutan kendaraan roda enam atau lebih, Senin | dki-kj

JAMBIBRO.COM — Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, tentang pengaturan penggunaan bahan bakar subsidi jenis solar bagi kendaraan roda enam atau lebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan petunjuk teknis cara pengisian di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dalam wilayah Kota Jambi.

Kebijakan penyesuaian pengisian tersebut dilakukan setelah audiensi antara Pemerintah Kota Jambi, forkopimda Kota Jambi, dan aliansi angkutan kendaraan roda enam atau lebih, di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin 20 Oktober 2025.

Audiensi dihadiri Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A Ridwan dan jajaran terkait di lingkungan Pemkot Jambi, serta para perwakilan sopir bus dan angkutan kota (material).

Hal ini dilakukan agar mekanisme distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih tepat sasaran, sekaligus menindaklanjuti keluhan para sopir terkait kesulitan memperoleh BBM solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Jambi, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyebabkan kemacetan di dalam Kota Jambi, karena turut berdampak terhadap perekonomian, khususnya sektor UMKM.

Baca Juga  PPPK Muarojambi Siap-Siap ! BBS Instruksikan SK Diserahkan Sebelum 1 Juli 2025

Menindaklanjuti keluhan dari para sopir angkutan roda enam atau lebih tersebut, Wali Kota Maulana mengatakan, Pemerintah Kota Jambi akan mengeluarkan petunjuk teknis guna memperkuat Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025.

“Pada intinya kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat yang telah resah terhadap kemacetan yang timbul di ruas-ruas jalan, sehingga turut berdampak terhadap perekonomian, khususnya sektor UMKM,” katanya.

Adapun penguatan terkait petunjuk teknis tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga  Budi Setiawan Ajak Dukung Mat Sanusi Majukan Olahraga

1. Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi untuk memastikan keakuratan data penerima.

2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi di SPBU dalam kota guna mencegah penyalahgunaan.

3. Penerapan sistem barcode dan STNK asli setiap kali pengisian BBM bersubsidi di SPBU.

4. Batasan pengisian per kendaraan:
– Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari
– Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari

5. Bus pariwisata berukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.

Maulana menjelaskan, penataan distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap dan berdasarkan data valid guna memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang, sehingga tidak ada penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam distribusi dan kemacetan di SPBU dapat diurai.

Baca Juga  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Apresiasi Kekompakan Jajaran Pemkot

Maulana berharap dengan adanya petunjuk teknis (juknis) pengisian bahan bakar jenis solar subsidi ini dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Jambi. Juknis segera diberlakukan, dan akan diawasi bersama oleh petugas yang telah dibentuk, terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kasi trantib kecamatan/kelurahan.

Sementara itu, melalui Juknis yang dikeluarkan, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau seluruh pihak agar tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan, dengan penguatan mekanisme ini diharapkan BBM bersubsidi dapat digunakan oleh pihak yang benar-benar berhak, sehingga mendukung kelancaran operasional angkutan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Lebih penting lagi, harus memberi manfaat terhadap masyarakat. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penolakan Stockpile Aurkenali “Memanas”, Ada Warga Merasa Diintimidasi

Berita Utama

Seorang Pemilih Mendadak Meninggal Dunia Saat Menyoblos

Berita Utama

Kereeennn… SKK Migas Buka Booth di Ajang IPA Convex 2025

Berita Utama

Kilas Balik Perjalanan Politik Dilla Hich, Tak Pernah Diusung Partai Sendiri

Berita Utama

Operasional Pertamina Harus Lancar, Tidak Boleh Terganggu

Berita Utama

H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah Situasi Jambi Aman dan Kondusif

Berita Utama

Kebakaran Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jambi Tak Ada Korban Jiwa

Berita Utama

Kasad Ingatkan Prajurit Jajaran Korem Garuda Putih Hindari Judi Online dan Narkoba