Home / Kriminalitas

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:17 WIB

KOMPEJ Kawal Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Sampai ke Mabes Polri

Massa Kompej seusai menyampaikan aspirasi di Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu, 7 Agustus 2024 | tim

JAMBIBRO.COM – LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) kembali mendatangi Polda Jambi, Rabu, 7 Agustus 2024.

Rencananya massa Kompej akan menggelar aksi unjuk rasa di markas kepolisian terbesar di Provinsi Jambi itu.

Setiba di Polda Jambi, massa Kompej urung menggelar aksi. Mereka diminta menyampaikan aspirasi di direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum).

“Saat kami datang, ada anggota direktorat intelkam datang menemui kami. Kami difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi ke Pak Gultom,” kata Ketua LSM Kompej, Devri Boy.

Baca Juga  Amrizal Jadi Anggota Badan Kehormatan ? Wkwkwkwkwk…

Sesuai surat pemberitahuannya, Kompej ingin menanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditujukan pada Amrizal, anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024.

Selain itu, Kompej juga ingin mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ijazah “Duo Amrizal” yang mereka laporkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Polda Jambi Gagal Lagi Periksa Amrizal

“Pihak kepolisian tadi menyampaikan, kasus ini tetap ditindaklanjuti sampai tuntas. Kepolisian terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ungkap Devri.

Devri menegaskan, massa Kompej tidak akan berhenti mengawal kasus itu. Bahkan mereka akan melanjutkan laporannya ke Mabes Polri, sampai perkara ini jelas.

“Aparat penegak hukum harus tegas membedakan hitam dan putih. Proses hukum kasus ini harus dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Devri menyebut, jika kepolisian menyimpulkan dugaan pemalsuan dokumen yang mereka laporkan tidak terbukti, Polda Jambi harus menebitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan yang jelas.

Baca Juga  Nomor Ijazahnya Dicatut, Endres Chan “Tantang” Amrizal

“Laporan kami itu diperkuat dengan bukti-bukti yang jelas. Kami tidak ingin menzalimi orang,” tegas Devri.

Sebaliknya, kata Devri, kalau dugaan itu tidak terbukti, Amrizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 10 tahun menikmati fasilitas dan uang negara dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kerinci. | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Jalan Kaki Lima Jam Masuk Hutan, Polisi dan Tentara Razia Tambang Emas Liar

Berita Utama

Masya Allah… Demi Anak, Buruh Serabutan Terpaksa Curi Susu

Kriminalitas

Polisi Gerebek Basecamp Narkoba di Alam Barajo

Kriminalitas

OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Berita Utama

Tak Mampu Tahan Emosi, Anak Kandung Dicekik Sampai Tewas

Berita Utama

DPW Tekab Provinsi Jambi Dukung Program Pemerintah Tolak Premanisme, Begal dan Geng Motor

Kriminalitas

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Semakin Terkuak

Berita Utama

Polisi Buru 9 Tersangka Pembakaran Kotak Suara