Ko Apex saat tiba di Markas Polda Jambi, Rabu malam, 12 Juni 2024 | dia
JAMBIBRO.COM – Tiba di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, Rabu (12/6/2024) pukul 18.30 WIB, Affandi Susilo alias Ko Apex memilih bungkam.
Tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan itu tidak mau menjawab wartawan yang sudah menunggu kedatangannya.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) itu tidak mengacuhkan kehadiran para wartawan. Dia cuma tersenyum, bahkan bersiul-siul.
Keluar dari ruang kedatangan Bandara Sultan Thaha, Ko Apex yang mengenakan kaos putih dan memegang jaket itu dikawal ketat anggota polisi.
Kekasih artis Dinar Candy itu kemudian dibawa memasuki mobil yang sudah disiapkan. Dia dibawa ke Markas Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Ko Apex dijemput paksa oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi, lantaran sudah kali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Polda Jambi.
Dia diringkus di Jakarta, Rabu (12/6/2024) dini hari. Sebelumnya dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 21 dan 27 Mei 2024.
Ko Apex dikenakan pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP, tentang pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Dia dilaporkan oleh pemilik PT SBS, A, pengusaha asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus berawal dari pertemuan Ko Apex dan A di Batam.
Ko Apex menawarkan pada A untuk mengurus dokumen kepemilikan kapalnya, di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, Jambi.
BACA JUGA : Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ko Apex Dijemput Paksa
Kapal milik A lalu ditarik dari Batam ke Jambi untuk pengurusan dokumen. Pada 2022 A mengangkat Ko Apex sebagai kepala cabang PT SBS di Jambi.
Tugas Ko Apex sebagai kepala cabang adalah menjalankan operasional kapal dan pelayaran PT SBS di Jambi. A juga mengirim kapal dan tongkang ke Jambi.
Dalam perjalanan, diam-diam Ko Apex membaliknamakan kapal dan tongkang itu menjadi TB FBS 86 dan FBS 686, milik perusahaannya, PT FBS.
Diduga dokumen itu dibaliknamakan di KSOP Jambi menggunakan dokumen palsu, dan tanpa seizin A selaku Direktur PT SBS. | DIA