Polisi saat meringkus Lesang yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu | dia
JAMBIBRO.COM – Kernet speedboat, Lesang (48), yang diringkus anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi karena membawa sabu, terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Lesang dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penduduk RT 14 Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Timur itu diciduk polisi di dalam speedboat, di Pelabuhan Ampera, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kamis lalu.
Pria paruh baya itu tak berkutik saat polisi menemukan sabu-sabu di dalam tasnya. Sabu seberat 2,89 gram itu sembunyikannya dalam amplop putih.
Peristiwa penangkapan Lesang membuat heboh para penumpang speedboat dan warga yang ada di Pelabuhan Ampera. Lesang yang digiring polisi menajdi tontonan warga.
“Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat. Setelah diperiksa ternyata benar dia membawa sabu. Sabu akan diantar ke pemesan di Mendahara, Tanjabtim,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat.
Wahyu menerangkan, pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini. Mereka juga masih memburu pemasok dan pemesan sabu tersebut. Sementara Lesang diamankan di sel tahanan Ditpolairud Polda Jambi. | DIA
Editor : Doddi Irawan