Kakak kandung Amrizal kelahiran Kapujan, Rita Yuharti | tim
JAMBIBRO.COM – Masalah ijazah Amrizal, anggota DPRD Kerinci, semakin melebar. Banyak kisah menarik politisi Partai Golkar itu.
Amrizal duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024. Sepuluh tahun.
Amrizal kemudian lolos lagi menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029, dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Amrizal membuat heboh Jambi. Dia diduga memakai ijazah SMP milik orang lain, untuk mendapatkan ijazah Paket C, sekolah singkat setingkat SLTA.
Kecurigaan berawal dari Amrizal membuat surat keterangan kehilangan ijazah, di SMP Negeri 1 Bayang pada tahun 2007.
Ijazah orang lain yang diduga digunakan Amrizal pemiliknya juga bernama Amrizal. Bedanya, tempat dan tanggal kelahiran mereka.
Amrizal anggota DPRD Kerinci lahir 17 Juli 1976, di Kemantan, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci, Jambi.
Sedangkan Amrizal si pemilik ijazah asli lahir 12 April 1974, di Kapujan, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Dia kini tinggal di Air Molek, Indragiri Hulu, Riau.
Rita Yuharti, kakak Amrizal asal Kapujan, kaget mendengar kabar dugaan dicaploknya ijazah milik adiknya. Apalagi yang mencaplok itu seorang anggota dewan.
Rita menceritakan, adiknya, Amrizal dulu sekolah di SMP Muhammadiyah, Bayang. Dia kemudian mengikuti ujian akhir di SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Rita mengaku baru tahu kejadian ini. Dia menduga adiknya itu tidak tahu ijazahnya dipakai orang lain.
Guru SMA Negeri 1 Koto XI Tarusan, Sumatra Barat ini juga tidak tahu ada surat keterangan kehilangan ijazah atas nama Amrizal dari SMP Negeri 1 Bayang pada tahun 2007.
“Ambo raso inyo indak mangarati (saya rasa dia tidak mengerti-Red),” kata Rita, di SMA Negeri 1 Koto XI Tarusan, beberapa waktu lalu.
Mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Harmen S.Pd, sudah memeriksa buku induk pengambilan ijazah tahun 1988 – 1990. Tidak ada data siswa bernama Amrizal yang lahir 17 Juli 1976, di Kemantan, Kerinci, dengan ijazah nomor BP 431 dan nomor STTB 072387.
“Yang ada nama Amrizal, lahir 12 April 1974, di Kapujan, dengan ijazah nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537,” ujar Harmen, seusai memberi keterangan di Polda Jambi, beberapa waktu lalu.
Harmen yakin Amrizal anggota DPRD Kerinci yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, memakai ijazah milik Amrizal yang lahir di Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974.
Masalah ini muncul lantaran kemudian Amrizal memiliki ijazah Paket C. Ijazah itu didapatnya dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Barokah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, Jambi, pada tahun 2008.
Bermodal ijazah Paket C, Amrizal lalu mendaftar sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Kerinci pada 2009. Syarat mendaftar caleg harus memiliki ijazah minimal SLTA atau Paket C.
“Persoalannya untuk mendapatkan ijazah Paket C itu. Dasarnya kan harus dari ijazah SMP. Kalau tidak ada ijazah SMP, kok bisa dapat ijazah Paket C?” kata Harmen.
Pada Pemilu 2009 Amrizal belum beruntung. Dia gagal duduk di DPRD Kerinci. Tahun 2014 dia nyaleg lagi. Kali ini dia berhasil. Bahkan, pada Pemilu 2019, dia juga lolos nyaleg untuk kedua kalinya.
Lolosnya Amrizal ke legislatif sempat diungkit-ungkit. Dia didemo, bahkan sampai dilaporkan ke Polres Kerinci. Entah apa sebabnya, kasus itu sampai sekarang tidak jelas juntrungnya.
Tahun 2024, kasus ijazah Amrizal muncul lagi. Dia juga dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polda Jambi. Juga ke DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.
Kasus ini kini diusut oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Pihak kepolisian masih berupaya mengungkapnya. Polisi terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. | DIA