JAMBIBRO.COM — Di tengah kesibukan birokrasi yang terus beradaptasi dengan regulasi baru, Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir, hadir membuka Sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Shangratu, Kota Jambi, Kamis 2 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi ruang penting bagi para pejabat daerah memahami arah kebijakan terbaru.
Peraturan Bupati ini lahir sebagai respons atas Perpres Nomor 72 Tahun 2025 yang menetapkan standar baru dalam pengelolaan perjalanan dinas. Mulai dari biaya, penganggaran, hingga pertanggungjawaban, kini mekanisme lebih ketat dan transparan.
“Ini tahun pertama aturan diterapkan. Jangan anggap enteng. Satu kesalahan bisa berakibat panjang. Pelajari dan pahami matriksnya dengan baik,” ujar Jun Mahir, mengingatkan seluruh OPD agar tidak lengah.

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir, membuka sosialisasi perbup perjalanan dinas, Kamis | dki-mj
Jun Mahir juga menekankan pentingnya komunikasi dalam forum sosialisasi. Menurutnya, pemahaman yang keliru bisa dicegah jika peserta aktif bertanya dan berdiskusi.
Sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, tapi langkah awal membangun tata kelola anggaran yang lebih akuntabel di Muaro Jambi.
Sebuah pesan tegas dari wakil bupati, jangan salah langkah, karena satu kesalahan bisa menimbulkan efek berantai. | DIA