Home / Reportase

Rabu, 4 September 2024 - 10:02 WIB

Jelang Pilkada Serentak Pemprov Jambi Kembali Tegaskan Pengaturan Angkutan Batu Bara

Instruksi Gubernur Jambi tanggal 2 September 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara | dki-pj

JAMBIBRO.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan angkutan batu bara. Pemprov Jambi mengeluarkan lagi surat pada 2 September 2024.

Surat bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 ditujukan pada para pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir batu bara. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah.

Johansyah menegaskan kepada para pihak, bahwa kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga  Tegas Larang Angkutan Batu Bara Melewati Jalan Nasional, Al Haris Terbitkan Instruksi Gubernur dan Janjikan BLT

Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024, tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, ditegaskan kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Jambi Desak Jembatan Batanghari 1 Segera Diperbaiki

Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun – Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Paal 10 – Lingkar Selatan – Simpang 46 – Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Johansyah mengingatkan, angkutan batu bara dilarang melaksanakan operasional kendaraan pertambangan angkutan batu bara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi tersebut.

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila, Momentum Merefleksi Semangat Persatuan

“Akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat itu.

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, para kapolres dan para kadishub daerah yang dilintasi.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah. Ingub itu harus dipatuhi semua pihak. | RUL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Hauling Batu Bara Lewat Jalan Nasional Dibuka Lagi, Tapi Utamanya Tetap Jalur Sungai

Reportase

Jurang Kerinci Telan Nyawa

Politik

Besok Anak Muda Santun Itu Serahkan Berkas Pendaftaran ke Demokrat, Pertemuan Dua Sahabat…

Reportase

Bripda Waldi Dipecat Tidak Hormat

Reportase

Kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Stabil dan Tumbuh Positif

Reportase

BBS Lantik 568 PPPK di Candi Muaro Jambi

Ragam

Peringati Hari Lahir Pancasila, Momentum Merefleksi Semangat Persatuan

Reportase

Polda Jambi Gagal Lagi Periksa Amrizal