Home / Hukum

Rabu, 4 September 2024 - 10:02 WIB

Jelang Pilkada Serentak Pemprov Jambi Kembali Tegaskan Pengaturan Angkutan Batu Bara

Instruksi Gubernur Jambi tanggal 2 September 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara | dki-pj

JAMBIBRO.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan angkutan batu bara. Pemprov Jambi mengeluarkan lagi surat pada 2 September 2024.

Surat bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 ditujukan pada para pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir batu bara. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah.

Johansyah menegaskan kepada para pihak, bahwa kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga  Blokade Jalan Dibuka, Al Haris Janji Bertemu Warga

Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024, tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, ditegaskan kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.

Baca Juga  Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun – Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Paal 10 – Lingkar Selatan – Simpang 46 – Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Johansyah mengingatkan, angkutan batu bara dilarang melaksanakan operasional kendaraan pertambangan angkutan batu bara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi tersebut.

Baca Juga  Program Inklusif Berorientasi Kesehatan Masyarakat

“Akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat itu.

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, para kapolres dan para kadishub daerah yang dilintasi.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah. Ingub itu harus dipatuhi semua pihak. | RUL

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Eksekusi Lahan Berujung Bentrok, Polisi Amankan Massa Bawa Sajam dan Molotov

Hukum

OJK dan Ditjen AHU Kemenkum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Hukum

Tegas-tegas Saja… OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Hukum

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Danrem Baru 

Hukum

Dua Direktur 4 Kapolres Dimutasi, Ini Penggantinya…

Hukum

OJK Bersama Pemerintah Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam Dan Aktivitas Keuangan Ilegal

Hukum

Anggota TNI Jangan Nekat Main Judi Online, Narkoba dan Senpi Tanpa Izin, Hukumannya Berat Bro…

Hukum

LBH Sapta Keadilan Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus CV Berkat Sabar Sarolangun