Home / Reportase

Rabu, 4 September 2024 - 10:02 WIB

Jelang Pilkada Serentak Pemprov Jambi Kembali Tegaskan Pengaturan Angkutan Batu Bara

Instruksi Gubernur Jambi tanggal 2 September 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara | dki-pj

JAMBIBRO.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan angkutan batu bara. Pemprov Jambi mengeluarkan lagi surat pada 2 September 2024.

Surat bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 ditujukan pada para pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir batu bara. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah.

Johansyah menegaskan kepada para pihak, bahwa kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga  Abdullah Sani Buka Turnamen Domino Memeriahkan Dies Natalis 61 Universitas Jambi

Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024, tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, ditegaskan kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.

Baca Juga  Jalan Khusus Batu Bara Belum Selesai, Al Haris Kecewa

Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun – Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Paal 10 – Lingkar Selatan – Simpang 46 – Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Johansyah mengingatkan, angkutan batu bara dilarang melaksanakan operasional kendaraan pertambangan angkutan batu bara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi tersebut.

Baca Juga  Dinilai Berprestasi Moncer dan Gemilang, Al Haris Dianugerahi Penghargaan Top GPR Figure Award 2024

“Akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat itu.

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, para kapolres dan para kadishub daerah yang dilintasi.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah. Ingub itu harus dipatuhi semua pihak. | RUL

Share :

Baca Juga

Reportase

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kerinci Desak Polisi Tuntaskan Kasus Ijazah “Duo Amrizal” 

Reportase

Arus Mudik di Jambi Didominasi Kendaraan Plat Luar Daerah

Reportase

Pengurus KONI Tanjabtim Resmi Dilantik, Bupati Dillah Ingin Olahraga Jadi Alat Pemersatu

Politik

Warga Penasaran Sosok Budi Setiawan, Anak Muda Santun Itu Keluar Masuk Kampung

Reportase

Polda Jambi Gelar Salat Id di Masjid Al Ikhlas

Nasional

Surat Plt Dirjen Minerba Harusnya Ditujukan ke Pengusaha Batu Bara

Reportase

Pelindo Jambi Ajak Mahasiswa dan Sekolah Bahas Masa Depan Pelabuhan Digital dan Hijau

Reportase

Bantuan Tunai dan Logistik Disalurkan untuk Korban Kebakaran Kasang Pudak