JAMBIBRO.COM — Pemerintah Kota Jambi resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengadaan Tanah. Tujuannya untuk mendukung pembangunan dan revitalisasi drainase utama dalam proyek pengendalian banjir yang didanai melalui skema Loan JICA.
Keputusan diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Selasa 28 Oktober 2025.
Rapat dihadiri Wali Kota Jambi Dr. Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Kepala Kantor Pertanahan Ridho Gunarsa Ali, serta unsur Forkopimda dan jajaran teknis terkait.
Wali Kota Maulana menyampaikan, satgas dibagi menjadi dua tim, yakni Tim A dan Tim B. Tugasnya fokus pada inventarisasi dan identifikasi lahan untuk pembangunan kolam retensi di kawasan Paal V. Pembentukan tim ini dinilai krusial untuk mengejar tenggat waktu pembebasan lahan yang ditetapkan pemerintah pusat: akhir November 2025.
“Surat Keputusan sudah kami keluarkan agar proses pembebasan lahan bisa segera rampung. Dana dari pusat telah tersedia, dan pembangunan fisik akan dimulai tahun depan,” ujar Maulana.
Maulana menambahkan, proyek ini diproyeksikan mampu mengatasi 60 persen wilayah rawan banjir di Kota Jambi. Forkopimda telah menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan proyek strategis tersebut.
“Tim yang telah kami bentuk akan bekerja sama dengan forkopimda untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis dan administratif secara terkoordinasi. Groundbreaking proyek direncanakan berlangsung pada akhir November 2025,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, mengungkapkan adanya perbedaan data luas lahan yang diajukan. Dari hasil pengukuran dan identifikasi, luas lahan yang semula diperkirakan 9,1 hektar, ternyata hanya 8,9 hektar.
Selain itu, jumlah bidang tanah yang terdampak juga mengalami revisi, dari 51 bidang menjadi 46 bidang. Ridho minta instansi pengusul segera melakukan revisi Penetapan Lokasi, agar proses selanjutnya bisa berjalan sesuai aturan.
Proyek drainase utama ini merupakan bagian dari kerja sama pendanaan antara Pemerintah Indonesia dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Total anggarannya Rp75 miliar. Rinciannya, Rp45 miliar dari pemerintah pusat, Rp25 miliar dari Pemerintah Provinsi Jambi, dan Rp5 miliar dari Pemerintah Kota Jambi.
Dengan terbentuknya Satgas Percepatan Pengadaan Tanah, Pemkot Jambi berharap seluruh tahapan proyek, baik administratif, teknis, maupun sosial, dapat berjalan lancar, sehingga pembangunan drainase utama bisa segera dimulai pada tahun 2026. | DIA















