Home / Kriminalitas

Jumat, 27 September 2024 - 20:26 WIB

Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto memberi keterangan kepada wartawan | ian

JAMBIBRO.COM — Tim Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan dua tersangka, dalam kasus tewasnya Ragil Afarisi (22), seorang tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi.

Kedua tersangka ditetapkan setelah Tim Ditreskrimum Polda Jambi melakukan serangkaian pemeriksaan. Mereka adalah Bripka YS dan Brigpol FW yang berdinas di Polsek Kumpeh Ilir.

Baca Juga  Yaaa Ampun... Mahasiswa Cegat Romi Hariyanto

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengakui kedua anggota Polri itu diduga kuat melakukan kesalahan. Kini Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan penyidikan.

Mulia menyebut, YS dan FW sudah diamankan Propam Polda Jambi, namun belum dilakukan penahanan. Meski begitu penyidik sudah menemukan alat bukti kuat dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga  Ngawur… Laza Sebut Ada PDAM di Dendang

“Dua anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mulia.

Soal bekas jeratan di leher korban, menurut Mulia, untuk memastikannya akan dilakukan reka ulang kejadian. Selain itu juga meminta keterangan saksi ahli dan mempelajari hasil autopsi.

“Setelah itu baru kami akan jelas hasilnya. Polda Jambi menjamin pada pihak keluarga dan kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Motif pelaku melakukan kekerasan juga masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga  Stockpile Batu Bara Terbakar, Polda Jambi Minta Penjelasan Pemilik IUP dan Lahan, DLH Ambil Sampel Kualitas Udara

Ditetapkan sebagai tersangka, Bripka YS dan Brigpol FW dikenakan pasal 338 subsider pasal 333 dan pasal 351 KUHP. Perbuatan mereka mengakibatkan seseorang meninggal dunia. | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Sembunyikan Sabu dalam Dus Berisi Madu, Dua Kurir Ditangkap

Kriminalitas

Tokoh Kerinci Tunggu Keseriusan Polda Jambi Tuntaskan Kasus Amrizal

Kriminalitas

Satgas Karhutla Tempuh Jalur Hukum, 12 Orang Jadi Tersangka

Kriminalitas

Bukti Baru Kasus Ijazah Amrizal

Kriminalitas

Narkoba Seharga Rp.8,7 Miliar Dimusnahkan, Selamatkan 33.555 Jiwa

Kriminalitas

Sadisss… Anggota DPRD Provinsi Jambi Dikeroyok Mertua dan Istri

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Sabu dan Ekstasi Seharga Rp.10 Miliar Lebih

Kriminalitas

Heboh Mayat di Semak, Kapolsek Bilang Begini…