Home / Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 21:46 WIB

DPRD Batanghari Soroti Illegal Drilling di Kawasan Tahura

Rapat paripurna DPRD Batanghari, Rabu 17 April 2024 | aan

JAMBIBRO.COM – DPRD Kabupaten Batanghari menyoroti aktivitas illegal drilling, di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS), Kabupaten Batanghari.

Sorotan itu dikemukakan pada rapat paripurna DPRD Batanghari dengan agenda penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Batanghari tahun anggaran 2023, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga  Komisi III DPRD Batanghari Kunker ke BKPSDM Muarojambi

Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Marjani menyampaikan, praktik ilegal penambangan minyak di Tahura itu menyalahi aturan. Hutan ini milik negara yang harus dilindungi dengan luas 15.830 hektar.

Baca Juga  Tiga Pemain Minyak Ilegal Ditangkap, Sang Boss Dirawat di RS Bhayangkara

“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup. Kalau terus dilakukan pembiaran, tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan daerah dan negara secara materi,” katanya.

Marjani menegaskan, illegal drilling telah mengancam kelestarian kawasan Tahura. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pemkab Batanghari punya kewenangan mengelola tahura di wilayahnya.

Baca Juga  Cuma Butuh Waktu Sepekan, 382 Sumur Minyak Ilegal Ditutup

DPRD Batanghari akan mendorong optimalisasi dan inovasi program pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, dalam rangka pengamanan Kawasan Tahura. | AAN

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Tanjabtim Panen Padi Gempita dan Resmikan Saung Tani

Daerah

Bupati Anwar Sadat Ingatkan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Daerah

Pemkab Tanjabtim Gelar Musrenbang RKPD 2025

Daerah

Kiat Bachyuni Meriahkan Safari Ramadan, Pejabat Digilir Jadi Imam Salat

Daerah

KPU Batanghari Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2024

Daerah

Semalam Suntuk Barabab, Upaya IKM Tanjabtim Lestarikan Kesenian Rabab

Daerah

Sekda Tanjungjabung Timur Serahkan Bantuan Beras Tahap I 

Daerah

Petani Sungai Bahar Tanam Padi Gogo di Lahan Peremajaan Sawit Rakyat