JAMBIBRO.COM — Seorang tenaga honorer RSUD Raden Mattaher, Jambi, berinisial H, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, belum lama ini.
H diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Ia diringkus bersama seorang rekannya, di kawasan Buluran, Telanaipura, Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, membenarkan penangkapan tersebut. H kini masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan adalah pengguna narkoba. Kami sedang melakukan penyidikan,” ujar Dewa, Rabu, 17 September 2025.
Saat ditanya soal barang bukti, Dewa mengaku tidak ingat jumlah pastinya. Ia menyebut barang bukti yang ditemukan hanya beberapa gram, dan masuk kategori pengguna.
“Maaf, saya lupa jumlah pastinya. Tapi tidak besar,” katanya.
AKBP Nurbani, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, juga membenarkan penangkapan H. Informasi yang beredar, H disebut sebagai sopir istri direktur RSUD Raden Mattaher.
Informasi itu diluruskan oleh pihak rumah sakit. Humas RSUD Raden Mattaher, Joni, menyatakan H bukan sopir direktur maupun istrinya.
“Dia bukan sopir direktur atau istri direktur, tapi bertugas di Sub Bagian Rumah Tangga dan Aset. Statusnya honorer. Kontraknya sudah kami putus,” tegas Joni.
Ketua RT setempat membenarkan penggerebekan terhadap H, di rumahnya sebelum 17 Agustus 2025. Ia menyaksikan langsung proses saat H ditangkap anggota Polda Jambi.
Polda Jambi terus berkoordinasi dengan kejaksaan, agar berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P21). H dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, sesuai UU No. 35 Tahun 2009. | DIA