Home / Kriminalitas

Selasa, 3 September 2024 - 21:27 WIB

Dilaporkan Warga, Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba

AS saat diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM – Pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, AS (38), diringkus anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

AS ditangkap setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mengamankan AS saat bertransaksi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, anggotanya mendapat informasi di Desa Tarikan ada sebuah basecamp yang kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

Baca Juga  Ngeriii… Mafia Tanah di Jambi Rugikan Triliunan Rupiah

“Transaksinya di sebuah basecamp. Setelah itu tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang terduga,” kata Ernesto, Selasa, 3 September 2024.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu kantong plastik berisi dompet warna pink. Isinya delapan paket plastik klip kecil berisi sabu dan uang tunai.

Saat akan diamankan, AS berusaha membuang barang bukti. Setelah diinterogasi, AS mengakui mendapatkan narkoba itu dari seseorang berinisial S yang saat ini masih diburu polisi.

Baca Juga  Hari Bhayangkara 78 Makin Meriah, Polda Jambi Gelar Lomba Menembak

“Sebelum penangkapan, AS baru saja mentransfer uang Rp.700 ribu kepada S. AS merupakan residivis kasus penganiayaan, sudah delapan kali mengambil narkoba dalam tiga pekan. Dalam sehari dia bisa menjual satu gram sabu,” kata Ernesto.

Uang hasil penjualan narkoba tersebut disetor AS satu juta rupiah untuk 1 gram. Dia mengambil sebanyak dua gram dan bisa dihabiskan selama dua hari.

Baca Juga  Belasan Mantan Teroris dan Jaringan JAS Ikrarkan Setia ke NKRI

“Saat tim sampai di lokasi, S tidak ada di rumahnya. Kemudian tim menggeledah rumah S, namun tidak ditemukan apapun,” beber Ernesto.

Akibat ulahnya, AS terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polisi dan Tentara Kompak Tutup Ratusan Sumur Minyak Ilegal

Kriminalitas

Innova Tabrak Tiang Listrik Hingga Patah, Listrik Simpang Rimbo sekitarnya Padam

Berita Utama

Ungkap Kematian Santri AH, Polda Jambi Segera Lakukan Gelar Perkara

Kriminalitas

PEP Field Jambi Laporkan Pencurian Minyak di Trunkline Tempino – Kenali Asam

Kriminalitas

Dua Residivis Curanmor Ditangkap, Satu Warga Penyengat Olak

Kriminalitas

Bawa 4 Kilo Sabu, Oknum PNS dan Selingkuhan Diciduk

Kriminalitas

KPK Periksa Effendi Hatta, Buntut Kasus Suap RAPBD 2017 – 2018

Kriminalitas

Polda Jambi Kerja Sama Basmi Perdagangan Orang