Home / Reportase

Selasa, 3 September 2024 - 21:27 WIB

Dilaporkan Warga, Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba

AS saat diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM – Pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, AS (38), diringkus anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

AS ditangkap setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mengamankan AS saat bertransaksi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, anggotanya mendapat informasi di Desa Tarikan ada sebuah basecamp yang kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

Baca Juga  Ciptakan Pemilu Aman, Bawaslu Jambi Apresiasi Kepolisian Selama 2024

“Transaksinya di sebuah basecamp. Setelah itu tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang terduga,” kata Ernesto, Selasa, 3 September 2024.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu kantong plastik berisi dompet warna pink. Isinya delapan paket plastik klip kecil berisi sabu dan uang tunai.

Saat akan diamankan, AS berusaha membuang barang bukti. Setelah diinterogasi, AS mengakui mendapatkan narkoba itu dari seseorang berinisial S yang saat ini masih diburu polisi.

Baca Juga  Ibarat Besarkan “Anak Harimau”, Bos Kapal Polisikan Anak Buah

“Sebelum penangkapan, AS baru saja mentransfer uang Rp.700 ribu kepada S. AS merupakan residivis kasus penganiayaan, sudah delapan kali mengambil narkoba dalam tiga pekan. Dalam sehari dia bisa menjual satu gram sabu,” kata Ernesto.

Uang hasil penjualan narkoba tersebut disetor AS satu juta rupiah untuk 1 gram. Dia mengambil sebanyak dua gram dan bisa dihabiskan selama dua hari.

Baca Juga  Ratusan Pecinta Sepakbola Padatkan Lapangan Mapolda Jambi, Walau Akhirnya Kecewa

“Saat tim sampai di lokasi, S tidak ada di rumahnya. Kemudian tim menggeledah rumah S, namun tidak ditemukan apapun,” beber Ernesto.

Akibat ulahnya, AS terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Konvoi Bantuan Kota Jambi Terobos Hujan Deras

Reportase

Muaro Jambi Dorong Digitalisasi Desa Lewat Program DTSEN

Reportase

OJK Dorong Inklusi Keuangan Ramah Disabilitas

Reportase

Wali Kota Jambi Apresiasi Simposium dan Expo Riset Pelajar Nurul Ilmi

Politik

Saniatul Mundur, Romi Sudah Punya Pendamping Baru

Reportase

Wali Kota Maulana Lantik Direktur dan Manajer PT Siginjai Sakti (Perseroda)

Reportase

PetroChina Gandeng UIN STS Jambi Dorong Penelitian dan Program CSR

Reportase

Program SENJA KARSA PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya