Home / Kriminalitas

Selasa, 3 September 2024 - 21:27 WIB

Dilaporkan Warga, Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba

AS saat diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM – Pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, AS (38), diringkus anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

AS ditangkap setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mengamankan AS saat bertransaksi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, anggotanya mendapat informasi di Desa Tarikan ada sebuah basecamp yang kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

Baca Juga  Razia Jelang Ramadan, Polda Jambi Incar Ini…

“Transaksinya di sebuah basecamp. Setelah itu tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang terduga,” kata Ernesto, Selasa, 3 September 2024.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu kantong plastik berisi dompet warna pink. Isinya delapan paket plastik klip kecil berisi sabu dan uang tunai.

Saat akan diamankan, AS berusaha membuang barang bukti. Setelah diinterogasi, AS mengakui mendapatkan narkoba itu dari seseorang berinisial S yang saat ini masih diburu polisi.

Baca Juga  Kapolda Jambi Ajak Semua Pihak Bersinergi Kawal Pemilu 2024

“Sebelum penangkapan, AS baru saja mentransfer uang Rp.700 ribu kepada S. AS merupakan residivis kasus penganiayaan, sudah delapan kali mengambil narkoba dalam tiga pekan. Dalam sehari dia bisa menjual satu gram sabu,” kata Ernesto.

Uang hasil penjualan narkoba tersebut disetor AS satu juta rupiah untuk 1 gram. Dia mengambil sebanyak dua gram dan bisa dihabiskan selama dua hari.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

“Saat tim sampai di lokasi, S tidak ada di rumahnya. Kemudian tim menggeledah rumah S, namun tidak ditemukan apapun,” beber Ernesto.

Akibat ulahnya, AS terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

11 Kilo Ganja Gagal Beredar di Jambi

Kriminalitas

Tangkap Ratusan Tersangka Bukti Polda Jambi Serius Tangani Kasus Prioritas

Berita Utama

Akhir Pelarian Pembunuh Sopir Travel Fortuner Putih

Kriminalitas

Membongkar Misteri Kematian Gadis Margo Tabir, Polres Merangin Libatkan Tim Forensik

Kriminalitas

PEP Field Jambi Laporkan Pencurian Minyak di Trunkline Tempino – Kenali Asam

Kriminalitas

Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Provinsi Jambi Versi Kubu Istri

Berita Utama

Misteri di Balik Kasus Pencabulan Pejabat Pemprov Jambi

Kriminalitas

Heboh Mayat di Semak, Kapolsek Bilang Begini…