Home / Reportase

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Peserta bagi Kontingen Pramuka Batanghari untuk Jambore Nasional XII

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Hari menyerahkan kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota Pramuka, Senin | foto : ns

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Hari menyerahkan kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota Pramuka, Senin | foto : ns

JAMBIBRO.COM — BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Batang Hari menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota Pramuka Kontingen Cabang Batang Hari yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026.

Penyerahan kartu kepesertaan tersebut berlangsung di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari, Senin 10 Agustus 2026. Kegiatan ini dihadiri Bupati Batanghari M Fadil Arief, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Batang Hari Pio Susandi, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Batang Hari Muhammad Azan, Ketua KONI Batang Hari Tandri, Aprizal dari Kementerian Agama, serta sejumlah kepala OPD Kabupaten Batanghari.

Baca Juga  Tiga Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sungai Penuh Terima Santunan

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Batang Hari, Pio Susandi mengatakan, kepesertaan anggota Pramuka tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang menjalankan aktivitas dan kegiatan produktif.

Menurut Pio, program tersebut juga menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Pio.

Pio menjelaskan, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), normalnya sebesar Rp16.800 per bulan.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan dan BPVP Jambi Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Perlindungan Sosial 

Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan. Manfaat yang diberikan, antara lain biaya transportasi atau ongkos angkut serta biaya perawatan hingga peserta dinyatakan sembuh.

“Yang ditanggung itu ongkos angkut, biaya perawatan sampai sembuh, santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia,” jelas Pio.

Sementara itu, melalui program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian yang diberikan sekaligus, serta bantuan biaya pemakaman.

Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan. Bantuan beasiswa diberikan untuk maksimal dua orang anak dengan nilai manfaat maksimal Rp174 juta.

Baca Juga  Melalui DBH Sawit, 3.329 Pekerja Rentan dan Sawit di Muaro Jambi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya perlindungan tersebut, anggota Pramuka Kontingen Cabang Batang Hari yang mengikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 diharapkan dapat menjalankan seluruh rangkaian kegiatan dengan lebih aman dan terlindungi dari risiko kecelakaan maupun risiko sosial lainnya.

Penyerahan kartu kepesertaan ini menjadi bentuk sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi peserta yang terlibat dalam kegiatan kepramukaan. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Kado Ulang Tahun ke-79, Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Reportase

Kasus Pengangkutan Komoditi Pertanian Tanpa Karantina Terbongkar

Politik

Haris – Sani Menangi Pilkada Jambi

Reportase

Gubernur Jambi Rapat Bersama Asosiasi Sopir Batu Bara

Reportase

Siswa SLTP, SD, TK dan PAUD di Kota Jambi Belajar Jarak Jauh

Reportase

Pemkot Jambi Perpanjang Lagi Masa Pembelajaran Daring

Reportase

Dukung Pembinaan Napi Wanita, Pertamina EP Field Jambi Dapat Penghargaan

Reportase

50 Hektar Lahan Gambut Desa Persiapan Air Merah Terbakar