JAMBIBRO.COM — Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah tegas, merespons penurunan kualitas udara yang kian mengkhawatirkan. Gubernur Jambi, Al Haris, pun menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026 pada Senin 24 Agustus 2026.
Dalam Surat Edaran itu Gubernur Jambi menginstruksikan para bupati, wali kota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kepala Kanwil Kementerian Agama serta instansi terkait, agar segera memperketat perlindungan terhadap masyarakat.
Gubernur memerintahkan agar mengambil langkah darurat penanganan kualitas udara, mengacu pada hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) di Stasiun Jambi Paal Lima yang mencatat lonjakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi diminta memperketat pengawasan kondisi udara di kawasan masing-masing. Selain itu, para pejabat tersebut wajib menyampaikan update data pencemaran secara transparan dan mudah dipahami warga.
Jajaran pimpinan daerah juga diimbau melarang warganya beraktivitas di luar rumah selama status udara berada di level tidak sehat. Kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak, seperti senam bersama, olah raga, hingga upacara resmi, harus segera dihentikan.
Bagi warga yang terpaksa keluar rumah, diwajibkan menggunakan masker pelindung yang sesuai standar kesehatan. Langkah preventif ini sangat penting, demi meminimalkan paparan partikel debu berbahaya serta kabut asap.
Poin lainnya, pusat-pusat pelayanan kesehatan dan rumah sakit diminta meningkatkan kesiapsiagaan operasional. Pengawasan ekstra diprioritaskan, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Para bupati, wali kota, serta kepala instansi terkait diminta langsung menerapkan respons darurat, jika ISPU menembus level Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya. Penanganan mendesak wajib disesuaikan dengan kewenangan otoritas masing-masing daerah.
Berkaitan dengan kualitas udara, jika semakin memburuk, pemerintah kabupaten dan kota bersama kanwil kemenag diperintahkan agar menghentikan sementara proses belajar mengajar secara tatap muka.
“Kegiatan sekolah dapat segera dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis instansi lingkungan hidup,” perintah Al Haris.
Pemerintah daerah juga berwenang menghentikan atau menyesuaikan operasional perkantoran serta pelayanan umum, jika kondisi paparan asap semakin mengancam jiwa. Penyesuaian skema kerja ini diberlakukan demi menekan risiko penularan penyakit saluran pernapasan pada masyarakat.
Koordinasi lintas sektor antara pemprov, pemkab, pemkot, instansi vertikal, serta satuan pendidikan wajib ditingkatkan secara intensif. Pola komunikasi yang solid dinilai menjadi kunci utama dalam meminimalkan dampak buruk dari krisis kualitas udara.
Seluruh kanal komunikasi resmi pemerintah harus dioptimalkan untuk menyebarkan informasi perlindungan diri dan perkembangan kondisi udara secara berkala. Langkah edukasi massif ini diambil sekaligus untuk membendung maraknya persebaran kabar bohong di tengah warga.
Para kepala daerah dan pimpinan OPD bertanggung jawab penuh atas efektivitas pelaksanaan seluruh instruksi ini di kawasan kerja masing-masing. Evaluasi pelaksanaan prosedur darurat wajib dilakukan secara rutin menyelaraskan kondisi pencemaran udara terkini. | DOD







