FOTO itu langsung menyedot perhatian publik. Dalam hitungan jam, gambar yang diunggah akun resmi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat tersebut menjadi bahan perbincangan di banyak grup percakapan dan media sosial.
Sosok dalam foto bukan orang sembarangan. Ia adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029 dari Partai Golkar.
Di tengah sorotan itu, muncul satu pertanyaan yang ramai dibicarakan. Setelah ditahan, apakah Amrizal masih menerima gaji sebagai anggota DPRD?
Jawaban atas pertanyaan tersebut datang dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz. Selama status keanggotaan Amrizal belum dicabut, dan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap, atau langkah resmi dari partai, yang bersangkutan masih berhak menerima gaji pokok.
Namun, berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan dewan tidak lagi diterima Amrizal.
Kasus yang menyeret Amrizal bukan perkara yang muncul dalam semalam. Prosesnya panjang, berliku, dan sempat mengalami hambatan, sebelum akhirnya berujung pada penahanan.
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengumumkan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Tahap II Kejari Pessel.
Dalam unggahan di Instagram, akun @kejari_pesisirselatan menjelaskan, tersangka berinisial AMZ diserahkan oleh penyidik Polda Sumatera Barat. AMZ disebut sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029.
Meski hanya menggunakan inisial, publik dengan cepat mengenali sosok tersebut sebagai Amrizal, politisi Partai Golkar yang tersangkut perkara dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah.
Kejari Pessel menyebut, AMZ dijerat perkara tindak pidana umum, diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, tentang pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Salah satu foto yang diunggah memperlihatkan suasana kontras dengan kehidupan politik yang selama ini melekat pada diri Amrizal. Mengenakan kemeja cokelat, wajah diburamkan, ia digiring petugas kejaksaan. Kedua tangannya diborgol.
Tak tampak lagi atribut ataupun kemewahan jabatan politik. Yang terlihat hanya sebuah tas hitam berisi pakaian ganti yang dibawanya menuju rumah tahanan.
Di balik foto tersebut, tersimpan kisah panjang yang membuat banyak orang menggelengkan kepala.
Perkara ini bermula dari surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam dokumen itu, Amrizal diduga menggunakan dua identitas berbeda yang bukan miliknya.
Data pertama, mencantumkan Nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan, seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat kelahiran Lubuk Aur, 17 Agustus 1974.
Data kedua, mencantumkan Nomor Induk BP 431 atas nama Amrizal lain. Pria yang kini tinggal di Air Molek, Indragiri Hulu, Riau itu lahir di Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pada 12 April 1974.
Sementara, identitas Amrizal yang kini menjadi tersangka, tercatat lahir di Kemantan, Kerinci, Jambi, pada 17 Juli 1976.
Berbekal surat kehilangan ijazah SMP inilah Amrizal mendapatkan ijazah Paket C. Dengan modal ijazah Paket C, Amrizal kemudian melanjutkan langkah politiknya.
Ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di DPRD Kerinci. Beruntung, ia terpilih. Dua periode malahan. Bahkan, Amrizal lolos menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi untuk masa bakti 2024 – 2029.
Masalah mulai berkembang, ketika Endres Chan merasa identitas dan hak pribadinya digunakan orang lain tanpa izin. Ia lalu melaporkan perkara tersebut ke Polda Jambi. Namun, perjalanan Endres Chan mencari keadilan ternyata tidak berjalan mulus.
Laporannya mandek. Berjalan hampir satu tahun, kasus yang dilaporkan Endres Chan dihentikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi saat itu, Kombes Pol Manang Soebeti yang akrab disapa Pak Bray.
Bagi sebagian orang, penghentian penyelidikan mungkin menjadi akhir cerita. Namun tidak demikian bagi Endres Chan. Ia melanjutkan perjuangan dengan membawa perkara tersebut ke Polda Sumatera Barat.
Langkah itu menjadi titik balik penting dalam perjalanan kasus ini. Di Polda Sumbar, penyidikan terus berjalan, hingga akhirnya Amrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Hampir setahun setelah penetapan tersangka, proses hukum berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Gaji Tetap DIbayar
Penahanan Amrizal mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz. Ia mengaku sudah mendapat informasi terkait penahanan Amrizal.
“Iyo, saya dapat informasi jugo, saya telusuri ternyato memang benar ditahan,” ujar Hafiz, Kamis, 5 November 2026.
Menurut Hafiz, DPRD Provinsi Jambi masih menunggu kepastian hukum, maupun sikap resmi Partai Golkar, terkait status Amrizal sebagai anggota dewan.
“Kami menunggu kepastian hukum, apakah melalui inkracht ataukah memang ada keterangan dari partai. Sejauh ini belum ada,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Hafiz menegaskan, aturan mengenai anggota DPRD yang sedang menjalani proses hukum sudah jelas. Untuk Amrizal gajinya tetap dibayarkan, sepanjang ia belum ditarik oleh partainya.
“Tentu hari ini sebagai keanggotaan dia cuma bisa nerima gaji pokok sampai dengan keanggotaannya dicabut dari DPRD. Tunjangan dan sebagainya hilang,” tegas Hafiz.
Hafiz juga menyebut, sejauh yang diketahuinya, hak atas gaji pokok masih diterima penuh Amrizal sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, atau ada keputusan partai menarik yang bersangkutan dari keanggotaan DPRD.
“Setahu saya, penuh sampai dia inkracht, kecuali partai narik dia,” ucap Hafiz.
Hafiz mengaku telah berkomunikasi dengan Partai Golkar Provinsi Jambi, melalui Ivan Wirata yang menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, sekaligus Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.
“Komunikasi langsung sudah, melalui surat belum, karena sekretaris beliau kan ada juga di DPRD. Kita tunggulah langkah dari Golkar nanti,” ucap Hafiz.
Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses hukum yang sedang berlangsung, tapi juga pada masa depan politik Amrizal. Seluruh mata menunggu akhir dari perkara yang berawal dari selembar dokumen pendidikan dan dugaan penggunaan identitas orang lain itu.
Sementara itu, foto penahanan yang sempat menghebohkan jagat maya menjadi penanda, kasus yang pernah tersendat ini kini memasuki babak baru. Sebuah babak yang akan menentukan nasib hukum dan karier politik seorang anggota DPRD Provinsi Jambi. | dod







