Home / Nasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:18 WIB

OJK Pastikan Siap Awasi Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto

sumber : siplawfirm.id

sumber : siplawfirm.id

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital.

OJK juga siap menyambut peralihan pengawasan aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).

Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Rahasia Bank

Menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.

Fase pertama, soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua, adalah fase penguatan. Fase ketiga, merupakan fase pengembangan.

Mendukung peralihan tugas yang lancar, baik dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024, mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Kampanyekan Keuangan Syariah Selama Ramadan

POJK 27/2024 dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara aset keuangan digital, serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Baca Juga  OJK Gelar Forum Pasar Modal ASEAN

OJK menghimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

Elnusa Petrofin Raih Penghargaan Technology Day & Business Forum 2024

Nasional

PHR Zona 1 Dianugerahi Penghargaan PROPER Emas dan Hijau dari KLHK

Nasional

OJK dan BPS Umumkan Hasil SNLIK 2025

Nasional

“Beselang Tegak Tiang Tuo” Awali Mega Proyek Revitalisasi KCBN Muarojambi

Nasional

Risiko Korupsi Jadi Tantangan Penegakan Integritas OJK dan SJK

Nasional

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Lewat IIFS 2025

Nasional

OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Berita Utama

BBS Sambut Baik Munas VI APKASI, Bertukar Pikiran Memberi Kerja Nyata