Home / Nasional

Senin, 23 Desember 2024 - 10:46 WIB

Profesor Usman Komentari Wacana Presiden Prabowo Ampuni Para Koruptor

Prabowo Subianto (kiri), Prof Dr Usman SH MH (kanan)

Prabowo Subianto (kiri), Prof Dr Usman SH MH (kanan)

JAMBIBRO.COM – Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof Dr Usman SH MH menilai wacana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengampuni para koruptor mengembalikan uang yang dikorupsinya, secara konstitusi bisa saja.

Namun demikian, menurut Prof Usman, para koruptor harus diproses secara hukum atau restorative justice, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas

“Presiden secara konstitusional memang berhak memberikan pengampunan, namun pemberian pengampunan tanpa proses hukum yang adil dan layak dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan sikap apatis terhadap korupsi,” jelas Prof Usman.

Prof Usman menegaskan, pengampunan yang diberikan kepada para koruptor harus jelas skemanya. Jika tidak, akan menimbulkan kegoncangan hukum dan silang pendapat dalam masyarakat.

Prabowo menyampaikan wacana tersebut saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia, di Kairo, Mesir, 18 Desember 2024.

“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujarnya.

Pernyataan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo itu memunculkan beragam reaksi dari masyarakat, ahli hukum hingga para pengamat politik. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Indonesia Juara: Mengubah Keindahan Nusantara Menjadi Destinasi Impian Dunia

Nasional

Kebijakan OJK Dukung Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Penghasilan Rendah

Nasional

Mirip Tentara, BBS Ikut Retret di Magelang

Berita Utama

BBS Sambut Baik Munas VI APKASI, Bertukar Pikiran Memberi Kerja Nyata

Nasional

SKK Migas – KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra Barat

Nasional

IWO Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia Bersama Kedubes Ukraina

Nasional

Sinergi dan Kolaborasi OJK Bangun Ekonomi Syariah

Nasional

Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri