JAMBIBRO.COM — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi kemarin berlangsung hingga tadi malam, Selasa, 12 November 2024.
Rapat itu membahas rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua, Ivan Wirata dan Faizal Riza.
Agendanya, penyampaian laporan badan anggaran (banggar), pengambilan keputusan dewan, dan penandatangan nota kesepakatan KUA/PPAS Provinsi Jambi 2025.
Hafiz mengatakan, KUA PPAS Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 disepakati DPRD Provinsi Jambi Rp.4,47 triliun. Pendapatan Rp.4.422.099.629.906,-, sedangkan belanja Rp.4.471 triliun.
Kesepakatan diambil setelah banggar dan TAPD serta komisi-komisi bersama mitra kerja melaksanakan rapat-rapat secara maraton pada tanggal 1 – 3 November 2024.
“Setelah itu dilanjutkan dengan rapat banggar bersama TAPD Provinsi Jambi pada tanggal 4 – 6 November 2024. Pada tahap akhir dilakukan finalisasi pembahasan antara banggar bersama TAPD,” kata Hafiz.
Hafiz mengakui, sebelum KUA/PPAS disepakati, rapat antara dewan dan pemprov sempat memanas karena belum menemukan titik terang. Terutama masalah program pokir dewan yang akan dibawa ke daerah masing-masing.
“Hari ini sudah sepakat semua. Buktinya tadi tidak ada yang interupsi. Semua berjalan lancar, teman-teman di banggar sudah mengerti dan menyetujui,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Juru Bicara Banggar, Mazlan, menyampaikan, pada rancangan KUA/PPAS APBD Provinsi Jambi tahun 2025 pendapatan daerah disepakati bertambah Rp.111.569.707.536,-, atau meningkat 2,59 persen dari target semula Rp.4.310.529.922.370,-.
Mazlan mengatakan, total target pendapatan daerah pada KUA/PPAS APBD Provinsi Jambi tahun 2025 disepakati Rp.4.422.099.629.906, terdiri dari peningkatan target pada komponen-komponen pendapatan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan Rp.1.865.066.356.912 meningkat Rp.55.855.776.036 atau 2,99 persen, sehingga menjadi Rp.1.920.922.132.948.
Ini akumulasi dari peningkatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.22.961.196.024 dan pajak rokok Rp.32.894.580.012.
Sedangkan BBN-KB, PBB-KB, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tidak mengalami perubahan, sama sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.
Target PAD yang bersumber dari Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, tidak mengalami perubahan atau tetap sama.
Pendapatan transfer mengalami peningkatan Rp.55.713.931.500 atau 2,29 persen dari target semula dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.2.429.309.383.500.
Dengan demikian, total pendapatan transfer pemerintah pusat disepakati menjadi Rp.2.485.023.315.000 yang bersumber dari peningkatan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp.125.795.273.500.
“Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar Rp.70.081.342.000,” ujar Mazlan.
Komponen pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah tetap sebesar Rp.16.154.181.958, terdiri dari Hibah Bio CF Rp.14.448.387.208 dan Hibah PT Jasa Raharja Rp.1.705.794.750.
Belanja daerah alokasinya disepakati bertambah Rp.111.569.707.536 atau 2,56 persen dari total belanja pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.4.360.382.820.291.
“Dengan demikian, total belanja daerah disepakati menjadi Rp.4.471.952.527.827,” ujar Mazlan. | RAN