Home / Berita Utama / Kriminalitas

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:00 WIB

Kasus Ijazah Amrizal Masuk Babak Baru

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal | dok

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal | dok

JAMBIBRO.COM — Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029, memasuki babak baru. Setelah cukup lama berstatus pengaduan masyarakat (dumas), kasusnya akan naik ke tahap laporan polisi.

Langkah polisi itu bukan tanpa dasar. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sangat berhati-hati mengungkap kasus ini. Berbagai bukti, keterangan, bahkan klarifikasi telah dilakukan penyidik.

“Kami akan memanggil terlapor Saudara Amrizal pada hari Rabu, 23 Oktober 2024,” ujar Kepala Urusan Penerangan Umum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.

Maulana menjelaskan, kasus ini diadukan oleh Devri Boy dari LSM Kompej, beberapa bulan lalu, atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen. Pengaduan itu masuk dalam pasal 263 atau 264 KUHP.

Pelan tapi pasti, penanganan kasus politisi Partai Golkar itu terus berjalan. Mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Harmen, yang banyak tahu tentang kasus itu, pun sudah dimintai keterangan.

Baca Juga  Bakar Sampah Sembarangan, 7 Kios 2 Motor Terbakar

Hingga akhirnya pada 20 September 2024 penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi melakukan gelar perkara. Kasus yang semula berstatus dumas itu akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

Maulana mengungkapkan, dalam mengusut kasus ijazah anggota dewan yang menghebohkan Jambi itu, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Pesisir Selatan dan SMPN 1 Bayang.

“Rencana tindakan selanjutnya kami akan kembali melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi dan penyidikan,” kata Maulana.

Kendati kasus ijazah Amrizal ini sudah menghebohkan dan viral, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tidak berbuat apa-apa. Padahal kasus ini menyangkut masalah keuangan negara.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, tidak mau berkomentar banyak, ketika ditanya tentang sikap KPU terhadap kasus Amrizal tersebut. Dia menunggu panggilan resmi dari Polda Jambi untuk memberi keterangan.

“Itu kan sudah masuk ke ranah lain ya, kepolisian, kita tidak mau mengomentarinya,” ujar Iron kepada wartawan, Rabu, 10 Oktober 2024.

Baca Juga  Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Semakin Terkuak

Amrizal diduga menggunakan dokumen tidak sah, untuk mendapatkan ijazah Paket C, salah satu syarat pendaftaran calon anggota legislatif. Dia disinyalir memakai data orang lain yang bersekolah di SMPN 1 Bayang.

Jika dugaan itu terbukti benar, Amrizal akan menghadapi banyak konsekuensi hukum. Bahkan tidak hanya Amrizal, tapi juga pihak penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu (badan pengawas pemilihan umum).

“Kami belum dipanggil, sepanjang misalkan nanti, apa namanya, keamanan ataupun pihak kepolisian meminta membutuhkan keterangan kita, akan apa namanya, tentu KPU provinsi akan datang, tentu akan menghormatinya,” kata Iron.

Tidak adanya respon KPU dan Bawaslu terhadap kasus Amrizal memancing berbagai reaksi publik. Banyak yang mempertanyakan integritas KPU dan Bawaslu. Publik minta tindakan tegas dari penyelenggara pemilu itu.

Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, Nasroel Yasir, menilai betapa lemahnya pengawasan KPU dan Bawaslu terhadap proses pencalonan anggota legislatif, jika Amrizal akhirnya dinyatakan bersalah.

Baca Juga  JMSI Jambi Siap Berkolaborasi Ciptakan Pilkada Damai

Menurut Nasroel, KPU dan Bawaslu seharusnya makin memperkuat sistem verifikasi dan pengawasan dalam proses pencalonan anggota dewan. Juga cepat jemput bola ketika ada persoalan muncul walau pemilu telah usai.

“Penelusuran ulang perlu dilakukan, agar kejadian serupa tidak terulang. Integritas pemilu juga tetap terjaga,” tegas pengamat politik dan kebijakan publik yang dikenal kritis itu.

Nasroel yang ternyata geram melihat tingkah laku Amrizal, minta secepatnya persoalan ini dituntaskan. Selain merusak integritas dunia pendidikan, dampaknya juga cukup luas terhadap sistem demokrasi dan kepercayaan publik pada lembaga legislatif.

Menurut Nasroel, kasus ini banyak sekali rentetannya. KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab. Apakah ada unsur pembiaran? Untuk tahu saja, Amrizal sebelumnya 10 tahun menjadi anggota DPRD Kabupaten Kerinci. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gubernur Jambi Rapat Bersama Asosiasi Sopir Batu Bara

Berita Utama

Pertama Kali Terjadi, Pejabat UIN STS Jambi Dilantik di Lapangan Terbuka

Berita Utama

Terpaksa Sedikit Keras Demi Marwah Dewan, Edi Purwanto Minta Maaf

Berita Utama

Gubernur dan Kapolda Jambi Keliling di Malam Natal, Pastikan Situasi Keamanan Kondusif

Berita Utama

Ini Posisi Sementara Kontingen Jambi di Porwil XI Sumatra

Berita Utama

Mantan Wali Kota Azhari DS Berpulang, Sri Purwaningsih: Kota Jambi Kehilangan Putra Terbaiknya

Berita Utama

Laza Kalah, Sulpani Dipecat

Berita Utama

Usman Ermulan Apresiasi Langkah Al Haris Melarang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum