Home / Kriminalitas

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:17 WIB

Polda Jambi Ungkap Banyak Kasus, Belasan Orang Ditangkap

Polda Jambi Ungkap Banyak Kasus, Belasan Orang Ditangkap

 

JAMBIBRO.COM – Bidhumas Polda Jambi merilis hasil ungkap kasus Polda Jambi pada Minggu ke-IV bulan Juli 2024.

Ungkap kasus ini merupakan hasil kinerja personel Polda Jambi yang selalu berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution menyebutkan, ada beberapa hasil ungkap kasus dalam Minggu ini.

Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang diamankan atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita muda berinisial E (21) yang merupakan tetangganya.

Baca Juga  Kapolda Cek Jembatan Bailey, Pos Pam dan TPS di Jujuhan

Amin mengungkapkan, pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi dan mengancam akan menyebarkan video korban di sosial media.

Korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam, pelaku mengirimkan video tersebut dengan menggunakan nomor baru dan mengancam dengan minta uang Rp.200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS). 

“Namun karena korban tidak mau, video tersebut disebarluaskan kepada teman-teman korban dan di Facebook,” jelas Amin, Jumat 26 Juli 2024.

Korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tim cyber Polda Jambi langsung melacak dan menelusuri pelaku dan didapatkan ternyata pelaku adalah tetangga sendiri. Pelaku diamankan dan dimintai keterangan di Polda Jambi.

Baca Juga  Polisi Gerebek Basecamp Narkoba di Alam Barajo

Kemudian dipaparkan juga oleh tentang hasil ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Jambi. Dalam periode Minggu ke-IV Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 9 kasus.

Dari 9 kasus yang berhasil diungkap ada 14 laki-laki diamankan dengan barang bukti sabu 679,741 gram dan ganja 2,87 gram. Para pelaku ini dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Terakhir, ada ungkap kasus TPPO dari ditreskrimum, yaitu dugaan perkara perdagangan anak di bawah umur dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga  Kepergok Berduaan di Kamar Kos, Sepasang Kekasih Diangkut ke Polda

Dari ungkap kasus tersebut Subdit IV Ditreskrimum menangkap dua perempuan pelaku yang menjual seorang korban perempuan kepada lelaki hidung belang di aplikasi MiChat.

Modus pelaku adalah mengancam korban dengan pisau jika tidak mau mengikuti permintaan pelaku untuk dijual di aplikasi MiChat.

Dalam tekanan tersebut korban terpaksa mau dijual dengan tarif Rp.600.000. Dalam hal ini tersangka memperoleh keuntungan Rp.300.000.

“Jika ada perkembangan kasus lebih lanjut nanti kami sampaikan pada konferensi pers,” ujar Amin. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berita Utama

Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tewasnya Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Kriminalitas

Polda Jambi Musnahkan 4 Kilo Lebih Sabu Seharga 5,3 Miliar Rupiah

Kriminalitas

Alasan Keluar Kota, Ko Apek Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Kriminalitas

PEP Jambi Semakin Perkuat Pengamanan Jalur Pipa, Menjaga Pasokan Energi Nasional

Berita Utama

Kasus Ijazah Amrizal Terus Disorot

Kriminalitas

Tangkap Ratusan Tersangka Bukti Polda Jambi Serius Tangani Kasus Prioritas

Kriminalitas

Ungkap Pembunuhan Resti, Polisi Periksa 12 Saksi