Workshop sosialisasi dan penyusunan RPPEG Tanjabtim, Selasa 26 Juni 2024 | dok
JAMBIBRO.COM – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Ibnu Hayat, membuka workshop sosialisasi dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Tanjabtim, Selasa 26 Juni 2024.
Pemateri dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Huda Aksani menyampaikan secara umum karakteristik ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung dan fungsi budidaya.
“Penyusunan RPPEG ini penting agar kegiatan pembangunan dijalankan dengan memperhatikan fungsi ekosistem gambut,” jelas Huda.
Demikian juga dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD dan RPPLH, harus sinkron dengan dokumen RPPEG daerah.
Ketua Tim Penyusun RPPEG Provinsi Jambi, DR Asnelly Ridha Daulay, berharap Tanjabtim segera menyusun dokumen RPPEG, karena berdasarkan PP No 71/2014 junto PP No 57/2016 setiap wilayah di kawasan ekosistem gambut diwajibkan membuat dokumen RPPEG secara hirarkis dan ditetapkan keputusan kepala daerah masing-masing.
Menurut Doktor Ilmu Lingkungan dari IPB Bogor itu, penyusunan dokumen RPPEG Tanjabtim tidak begitu sulit lagi karena sudah ada data dan informasi, khususnya peta kawasan hidrologis gambut (KHG) 1:50 sudah tersedia dan terdapat di RPPEG Provinsi Jambi.
“Silakan gunakan data yang kami miliki untuk menyusun RPPEG di sini,” ujar Kabid PPKL Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Dian Afrianty, Tim Ahli Penyusunan RPPEG Provinsi Jambi menyampaikan pentingnya peran para pihak untuk mengelola gambut berkelanjutan.
“Sebenarnya gambut itu bukan lahan marginal. Buktinya, di gambut alami pohon-pohonnya besar. Pengelolaan gambut yang tidak baguslah yang menyebabkan lahan gambut memberi masalah besar saat ini,” jelasnya, seraya memberi contoh kebakaran lahan, rob dan subsiden lahan gambut.
Workshop ini diinisiasi oleh KKI WARSI dan akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim penyusun RPPEG Kabupaten Tanjabtim. | DIA