Linda Susanti menyampaikan klarifikasi di Subdit Cyber Polda Jambi, Rabu 19 Juni 2024 | dia
JAMBIBRO.COM – Seorang wanita pengusaha asal Jakarta, Linda Susanti, mendatangi Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu 19 Juni 2024.
Didampingi kuasa hukum, Linda datang untuk mengklarifikasi pengaduan Dila Leo Amory, beberapa waktu lalu, atas dugaan pencemaran nama baik.
Beberapa jam di ruangan penyidik Cyber Polda Jambi, Linda akhirnya keluar. Dia sudah menyampaikan klarifikasi, atas kiriman karangan bunganya kepada Dila Leo Amory, untuk menagih hutang.
“Kepada polisi, Dila Leo mengaku hutangnya sudah lunas. Itu tidak benar. Dia tidak beritikad baik menyelesaikan. Kami bawa bukti-buktinya,” kata Linda.
Linda menjelaskan, pada awal 2023 Linda berkenalan dengan Dila Leo melalui aplikasi TikTok. Dila suka memberi gift yang nilainya mencapai ratusan juta.
Dari sana mereka berkomunikasi. Dila mengaku dia ada proyek kantong parkir di Kabupaten Batanghari. Linda sepakat menjadi investornya.
“Awalnya dia bilang, ini proyek dari keponakan Gubernur Jambi. Tapi setelah kami tanya ke Pak Gubernur, ternyata tidak benar. Orang yang disebut sebagai keponakan gubernur juga membantah. Kerugian saya Rp.8 miliar lebih,” ujar Linda.
Kecurigaan Linda berawal dari aksi Dila yang memindahkan uang modal Rp.2,5 miliar. Uang yang dikirim Linda ke rekening bersama itu dipindahkan Dila ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan Linda.
Atas kejadian ini, Linda juga sudah melapor ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Linda, Agustinus, minta pihak Dila Leo membuktikan hutangnya sudah lunas kepada kliennya.
“Jangan hanya dongeng saja. Kami tunggu mereka bawa bukti. Kami sudah menyiapkan dan menghitung total kerugian yang dialami klien kami,” ujar Agustinus. | DIA