Home / Politik

Rabu, 24 April 2024 - 17:43 WIB

KPU Kota Jambi Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024

Sosialisasi persyaratan calon perseorangan diselenggarakan oleh KPU Kota Jambi, Rabu, 24 April 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sudah memulai tahapan menuju Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Jambi 2024.

Tahapan untuk calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024, menurut Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmad, dibuka awal Mei 2024.

“Pendaftaran calon independen dibuka lebih awal, 5 Mei – 19 Agustus 2024,” kata Deni pada sosialisasi PKPU Nomor 2 tentang tahapan pilkada 2024, di Rumah Kito Resort, Kota Jambi, Rabu, 24 April 2024.

Deni menjelaskan, calon perseorangan wajib mengantongi syarat minimal 38.397 dukungan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang tersebar minimal di enam kecamatan dalam Kota Jambi.

“Syarat minimal 38.397 dukungan KTP dengan sebaran minimalnya enam kecamatan,” sebutnya.

Menurut Deni, sampai saat ini belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Kota Jambi. Kendati begitu KPU Kota Jambi tetap membuka diri.

“Sampai saat ini belum ada yang datang ke kami untuk berkonsultasi. Tapi kita membuka diri kalau ada kandidat yang mau berkonsultasi soal pendaftaran calon perseorangan,” ujarnya. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Romi – Sudirman Berpeluang Besar Menang Pilgub Jambi, Ini Alasannya…

Politik

Jelang Habis Masa Jabatan, Edi Purwanto Raih Gelar Doktor

Berita Utama

Ketika Romi – Al Haris Dua Sahabat Berbeda Pandangan Majukan Jambi

Berita Utama

Pasca Dapat Dukungan Tiga Partai, Maulana – Diza Segera Deklarasi

Berita Utama

Fadli Sudria Desak Bayarkan Insentif Nakes, Direktur RSUD Raden Mattaher Harus Dievaluasi

Politik

Forkom Parpol Non Parlemen Bakal Usung Calon Sendiri di Pilwako Jambi 2024

Politik

Marak Spanduk “Tuka Gubernur”, Luapan Kekecewaan…

Politik

Elpisina Sosialisasikan Penghapusan Piutang Macet UMKM di Jambi