Home / Reportase

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:47 WIB

Alasan Keluar Kota, Ko Apek Tak Penuhi Panggilan Penyidik

JAMBIBRO.COM – Affandi Susilo alias Ko Apex, Kepala PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Cabang Jambi, mangkir dari panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Suami artis Dinar Candy itu mestinya hari ini, Selasa, 21 Mei 2024, menjalani pemeriksaan, dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Pengusaha kapal ini disangkakan pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP, tentang pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan.

Tidak datangnya Ko Apex ke Markas Polda Jambi diakui Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution.

Baca Juga  Polda Jambi Ungkap Banyak Kasus, Belasan Orang Ditangkap

Ketidakhadiran Ko Apex disampaikan oleh kuasa hukumnya. Alasannya, Ko Apex sedang berada di luar kota. Mereka minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

“Dia tidak bisa hadir sesuai jadwal panggilan. Ada surat dari kuasa hukumnya, minta ditunda dan menjadwalkan pemanggilan ulang,” ungkap Amin.

Menurut Amin, jika panggilan kedua nanti yang bersangkutan tidak juga hadir, penyidik akan membuat perintah jemput.

Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Dia dilaporkan oleh bosnya, pemilik PT SBS, A, pengusaha asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Polda Jambi Punya Gedung Sekelas Hotel Bintang 4, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Geleng Kepala

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono mengungkapkan, A bertemu Ko Apex, di Batam, 2022 lalu.

Ko Apex menawarkan pada A, mengurus dokumen kepemilikan kapal miliknya, di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP), Jambi.

Kapal kemudian ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerja sama antara Ko Apex dan A.

Baca Juga  Polisi Gerebek Basecamp Narkoba di Alam Barajo

Pada 2022 A juga mengangkat Ko Apex sebagai menjadi kepala cabang PT SBS di Jambi.

Tugasnya menjalankan operasional kapal dan pelayaran di Jambi. A juga mengirim kapal dan tongkang ke Jambi.

Diam-diam Ko Apex membaliknamakan kapal dan tongkang itu menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 milik perusahaannya, PT FBS.

“Dugaannya dokumen itu dibaliknamakan di KSOP Jambi menggunakan dokumen tidak benar atau palsu, tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,” ujar Maulia. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Emas Ilegal Rp3,2 Miliar Terendus di Merangin

Reportase

Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas Sepanjang 2025

Reportase

BI Jambi Gelar FEB Triwulan I Bahas Hilirisasi Pangan

Reportase

Ketua BKMT Hesti Haris Serahkan Tiga Ekor Sapi Kurban di Dua Daerah

Reportase

Kasus Ijazah Amrizal Terus Disorot

Reportase

Intip Keseruan Hesti Kunjungi Rumah Dilan, Spot Kece Buat Upgrade Skill

Politik

Besok Anak Muda Santun Itu Serahkan Berkas Pendaftaran ke Demokrat, Pertemuan Dua Sahabat…

Reportase

Gigih Berlatih Jelang PON XXI/2024 Aceh – Sumut, Atlet Angkat Besi dan Berat Jambi Targetkan Emas